Bacakan Nota Pembelaan Eks Karyawan Jhon LBF Dikawal Buruh

oleh -1241 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Mantan karyawan PT Lima Sekawan (Hive Five) milik Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF, Septia Dwi Pertiwi, jalani sidang pledoi hari ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pantauan ebcmedia, Septia dikawal oleh puluhan massa buruh yang berharap kepada majelis hakim, agar memustuskan perkara tersebut dengan adil. Karena menurut Septia, dirinya tidak melakukan tindak pidana.

“Kasus saya ini bukan kriminal, semoga setelah ini tidak ada lagi buruh yang bersuara dikriminalisasi,” kata Septia jelang sidang di PN Jakpus, Rabu (18/12/2024).

Septia juga berharap, kasusnya dapat menjadi contoh bagi kalangan buruh perempuan, agar bangkit dan berani melawan terhadap penindasan yang dialami buruh, serta yang mengkriminalisasi suara buruh.

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada massa buruh yang turut mengawal persidangannya, karena rasa peduli dengan para buruh yang tidak diperlakukan adil oleh perusahaan.

Dalam persidangan, Septia mengatakan, tindakannya memberikan komentar di media sosial tidak melanggar hukum dan justru mencerminkan hak asasi manusia yang dijamin konstitusi, sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sebagai dasar pembelaannya.

Saat pembacaan nota pleidoi tersebut, Septia juga menyoroti pentingnya kebebasan berekspresi, yang seharusnya dilindungi justru dikriminalisasi.

“Apabila Majelis Hakim memutuskan untuk menjerumuskan saya ke penjara, apa yang akan dipikirkan rakyat cilik lainnya yang merasakan dirinya dilindungi oleh hak asasi manusia dan konstitusi, tetapi malah dikriminalisasi di negara sendiri,” tuturnya.

Septia berharap majelis hakim mampu melihat kasusnya tersebut, secara objektif dan memutuskan sesuai dengan semangat keadilan.

“Saya yakin majelis hakim menjadi pembebas, bukan untuk saya saja, namun pembebas bagi semua orang yang berani menghentikan praktik penindasan,” ucapnya.

Sebelumnya, Septia dituntut hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan karena dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Septia Dwi Pertiwi dilaporkan oleh pengusaha sekaligus pemilik perusahaan PT Hive Five, Jhon LBF, atas tuduhan pencemaran nama baik. Septia mengkritik upah di perusahaan tersebut yang di bawah UMR, upah lembur yang tak dibayar, jam kerja yang melebihi 8 jam, hingga pemotongan gaji sepihak yang dilakukan perusahaan. Kritik itu disampaikan Septia lewat akun media sosial pribadinya.

Septia sendiri sudah ditahan sejak 26 Agustus 2024. Pada Kamis, 3 Oktober 2024, majelis hakim menolak sepenuhnya permohonan eksepsi yang diajukan Tim Advokasi Septia Gugat Negara Abai (Tim Astaga) untuk Septia. Sejak saat itu, Septia telah menjalani berbagai agenda persidangan di pengadilan, mulai dari pemeriksaan saksi dan ahli hingga pembacaan tuntutan.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.