Jakarta, ebcmedia – Komisi Pemberatasan Korupsk(KPK) memerika mantan Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly pada Rabu(18/12/24)kemarin. Ia diperiksa sekitar tujuh jam.
Usai diperiksa Yasonna keluar dari gedung KPK melalui pintu belakang dengan alasan sedang ada unjuk rasa mahasiswa di depan lobi KPK.
“Karena ada demo jadi gak bisa keluar,” ujar Yasonna, Dikutip Inews.id.
Yasonna diketahui tiba di Kantor KPK sekitar pukul 09.49 WIB dan ia keluar pada pukul 16.48 WIB. Ia mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai ketua DPP PDI- Perjuangan(PDIP).
“Inti pokoknya sebagai ketua DPP,” kata Yasonna.
Ia menjelaskan bahwa dia diminta penyidik untuk menjelaskan terkait permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung(MA) melalui surat yang dikirim.
“Sebagai ketua DPP saya mengirim surat permintaan fatwa ke Mahkamah Agung, karena waktu proses pencalegan itu terjadi tafsir yang berbeda setelah ada judicial review,” kata Yasonna.
Ia juga mengungkapkan balasan dari MA terkait surat tersebut, Mahkamah Agung membalasa fatwa sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai.
Selain diperiksa sebagai ketua DPP PDIP, Yasonna juga dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai mantan Menkumham. Dia mengaku menjelaskan kepada penyidik terkait data pelintasan Harun Masiku ke luar negeri.
“Yang kedua ya adalah kapasitas saya sebagai menteri, saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku, itu saja,” tutur dia.
Yasonna menjelaskan, pelintasan tersebut masih terkait dengan keberangkatan Harun Masiku menuju Singapura pada 6 Januari dan kepulangannya pada 7 Januari 2020.
“Baru belakangan keluar pencekalan, itu aja enggak ada, paling turunan-turunan yang mem-follow up,” ujarnya.
(Red)