Jakarta, ebcmedia – Sidang pembacaam amar putusan terhadap terdakwa kasus korupsi komoditas timah Harvey Moeis digelar Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin(23/12/24).
Dari tuntutan 12 tahun penjara, Harvey Moeis hanya divonis 6,5 tahun penjara oleh hakim. Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto dalam persidangan, Senin (23/12/2024).
Dalam putusannya, Hakim menganggap Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara sebesar Rp 300 triliun secara bersama-sama.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Harvey Moeis secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan sudah merugikan negara mencapai Rp 300 miliar,” kata Eko.
Karena dinyatakan bersalah, Harvey Moeis dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6,5 tahun.
“Dua, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Harvey Moeis selama enam tahun dan enam bulan penjara dengan denda Rp 1 miliar rupiah jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan,” ucap Eko Aryanto.
Vonis hakim tentu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dalam tuntutannya meminta hakim memvonis Harvey Moeis 12 tahun kurungan penjara.
“Berdasarkan uraian yang kami umumkan, kamu JPU menuntut kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memeriksa perkara kasus pidana korupsi memutuskan, satu menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang,” kata Jaksa dalam persidangan, pada 9 Desember 2024.
Jaksa menyebut tuntutan 12 Tahun Penjara, karena Harvey Moeis terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
(Dhii)