Jakarta, ebcmedia – Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus korupsi Harun Masiku yang sudah buron sejak 2019.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
PDIP pun memastikan bakal menyiapkan bantuan hukum untuk membela Hasto.
“Tim hukum Partai tentu dipersiapkan untuk membela Mas Hasto,” kata Ketua DPP PDIP Said Abdullah kepada wartawan.
Menurut Said, Hasto sebagai warga negara memiliki hak hukum. Namun, langkah selanjutnya PDIP masih menunggu arahan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
“Bagaimana langkah langkah hukum ke depan, hal itu sepenuhnya menjadi hak Mas Hasto. Selebihnya tentu kami menunggu arahan dari Ibu Ketua Umum PDI Perjuangan,” ujarnya.
“Terkhusus sikap Partai ke depan adalah prerogatif Ibu Ketum dan kami berharap agar publik berpegang pada azas praduga tak bersalah,” pungkasnya.
Selain Hasto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku advokat atau Tim Hukum PDIP sebagai tersangka kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku (HM).
Dia bersama-sama dengan Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP menyuap Wahyu Setiawan yang merupakan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022.
“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka DTI bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan, berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum bersama-sama dengan Agustiani Tio F Terkait penetapan anggota DPR RI Terpilih 2019-2024,” tutur Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/12).
(Red)