KPK Pastikan Tak Ada Politisasi Terhadap Penetapan Tersangka Hasto

oleh -235 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan tidak ada politisasi dalam penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan buronan Harun Masiku.

Setyo juga membantah tudingan yang menyatakan bahwa penetapan tersebut terkait politisasi. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka murni sebagai upaya penegakan hukum.

“Kemudian disampaikan masalah intimidasi, kami murni melakukan proses penegakan hukum saja, gitu ya,” kata Setyo, seperti dikutip dari RMOL, Rabu (25/12/2024).

Ia menyebut perkara yang menyeret Hasto ini merupakan warisan dari pimpinan sebelumnya. Sehingga, pimpinan periode 2024-2029 hanya melanjutkan.

“Kemudian tadi disampaikan apakah penetapan ini ada politisasi, ini sama jawabannya, murni penegakan hukum gitu,” tegas Setyo.

Ia pun mengaku tidak mendapatkan informasi terkait adanya Kongres PDIP. Menurutnya, pimpinan KPK hanya mendengarkan kinerja penyidik sesuai bukti-bukti pada saat ekspose yang dihadiri semua pejabat di Kedeputian Penindakan KPK, tidak ada kaitannya dengan Kongres PDIP.

“Sehingga menurut saya keputusannya diambil secara bulat, dan itulah yang menjadi sprindik tersebut,” pungkas Setyo.

KPK secara resmi mengumumkan dua orang tersangka baru dalam kasus yang menjerat buronan Harun Masiku, kader PDIP Saeful Bahri, Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu yang juga mantan Caleg PDIP Agustiani Tio F.

Keduanya adalah Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku orang kepercayaan Hasto. Keduanya disebut sebagai pihak pemberi suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F.

KPK menyebut bahwa uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan sebagiannya juga berasal dari Hasto.Namun KPK belum merinci nominalnya.

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto memerintahkan Harun Masiku melalui Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi Jalan Sultan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto, untuk merendam ponselnya ke dalam air dan melarikan diri saat OTT KPK pada 8 Januari 2020 lalu.

Tak hanya itu, pada 6 Juni 2024 sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan KPK.

Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar mereka tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.