Jakarta, ebcmedia – Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai pemberian amnesti atau abolisi kepada koruptor dengan syarat mengganti kerugian negara adalah tindakan yang bertentangan dengan asas keadilan.
Ia menegaskan korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang dapat merusak rasa keadilan masyarakat.
“Ini sangat bertentangan dengan prinsip di mana korupsi adalah kejahatan yang luar biasa, sehingga tentu ini akan merusak rasa keadilan masyarakat,” kata Isnur, dikutip dari Kompas, Selasa (24/12/2024).
Lebih lanjut, ia menjelaskan koruptor tidak akan mampu memulihkan kerugian negara, baik dalam bentuk uang, lingkungan, maupun sosial.
“Kalau kerugian bukan dalam bentuk uang, bisa enggak dia (koruptor) mengembalikan lubang-lubang tambang yang sudah rusak? Bisa enggak mengembalikan banyak anak-anak yang meninggal gara-gara lubang tambang?” ujarnya.
Isnur menekankan jika Presiden Prabowo Subianto ingin menunjukkan ketegasan dalam pemberantasan korupsi, maka hukuman yang dijatuhkan kepada koruptor haruslah seberat-beratnya karena merugikan dan menyengsarakan rakyat.
“Dampaknya adalah membunuh nyawa banyak orang, orang enggak bisa punya pekerjaan, banyak orang kecelakaan akibat jalan ini dikorupsi, banyak orang enggak bisa sekolah,” tuturnya.
“Jadi bertentangan dengan asas keadilan, dengan prinsip perlindungan warga negara, itu bertentangan (amnesti untuk koruptor),” sambungnya.
Isnur juga menyarankan agar pemerintah lebih baik membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, daripada memberikan amnesti kepada koruptor.
“Kalau mau, ratifikasi dulu undang-undang perampasan aset. Merampas dulu aset semua koruptor, miskinkan mereka,” ucap Isnur.
Dikutip dari Kompas.id, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan ada kemungkinan ribuan koruptor akan diberi amnesti atau abolisi oleh pemerintahan saat ini, dengan syarat mengganti kerugian negara.
“Nah, jadi sedang dikaji oleh para menteri, Pak Supratman (Menteri Hukum) terutama ya. Bahwa rencana presiden akan memberikan amnesti kepada koruptor itu dengan sukarela mengembalikan harta atau uang negara yang mereka korupsi,” kata Yusril, Jumat (20/12/2024)
(Red)