Jakarta, ebcmedia – Sidang vonis atas dugaan kasus rekayasa jual beli emas PT Antam telah digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat(27/12/24).
Crazy Rich Surabaya Budi Said telah dijatuhkan vonis oleh Ketua Majelis Hakim Toni Irfan, ia divonis 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp 35 miliar.
Kuasa Hukum Budi Said, Dr Hotman Paris Hutapea SH..M.hum angkat bicara atas vonis yang dijatuhkan hakim terhadap kliennya.
“Putusan ini semakin menghancurkan citra penegakan hukum di Indonesia. Karena dua putusan sebelumnya, pidana, sudah sampai tingkat kasasi, jelas-jelas menyatakan bahwa Budi Said adalah korban,” kata Hotman Paris kepada wartawan di PN Tipikor Jakarta, Pusat, Jumat (27/12/2024).
Ia juga mengatakan bahwa 21 hakim, termasuk 9 hakim agung, dalam 2 perkara pidana, 1 perkara perdata telah menyatakan bahwa Budi Said adalah korban tindak pidana.
Ia juga menyinggung putusan terdakwa kasus korupsi komoditas timah yang merugikan negara senilai Rp 300T.
“Sedangkan yang Rp 300 triliun hanya enam setengah tahun, jadi ini kayaknya ada pesanan dari oknum siapa, kita tau lah siapa dibelakangnya itu,” ucap Hotman.
Menurutnya yang sangat tidak masuk akal ialah emas yang 1,1 belum diterima oleh kliennya, ia mengatakan mahkamah agung telah memerintahkan PT Antam untuk memberikan emas tersebut ke kliennya.
“Emas yang 1,1 aja belum dikasih, Mahkamah Agung sudah memerintahkan harus kasih, ya terus kalau belum dikasih kerugian negaranya dimana,” kata Hotman
Ia mengatakan bahwa putusan yang diterima kliennya merupakan lelucon, sebab PT Antam belum memberikan emasnya. Ia juga menegaskan bahwa langkah yang diambil kliennya ialah banding.
Hotman juga mengatakan bahwa menurutnya putusan tersebut ialah pesanan oknum tertentu dengan tujuan agar PT Antam tidak membayar 1,1 ton emas itu.
“Pesanan oknum tertentu agar antam tidak membayar 1,1 itu, semua tujuannya itu,” pungkasnya.
(Dhii)