Jakarta, ebcmediaweekend – Masyarakat Indonesia dikejutkan dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat atas dugaan kasus korupsi komoditas timah yang menyeret banyak nama pengusaha timah di Bangka Belitung, salah satunya suami dari artis Sandra Dewi yakni Harvey Moeis.
Harvey Moeis divonis oleh Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto dengan Pidana selama 6 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 210 Miliar. Putusan yang diberikan oleh Hakim Eko Aryanto dinilai masyarakat kurang adil, pasalnya putusan suami Sandra Dewi itu turun setengahnya dari tuntutan Jaksa yakni 12 tahun penjara, kasus tersebut juga digadang – gadangkan merugikan negara sebesar Rp 271 T.

Hal tersebut membanjiri setiap kolom komentar sosial media yang memberitakan tentang putusan yang dijatuhkan terhadap Harvey. Tak hanya masyarakat, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD terheran-heran dengan vonis hakim yang memberikan korting untuk hukuman terpidana korupsi timah Harvey Moeis.
Berapi-api Mahfud MD mengkritisi hakim dan jaksa yang dianggap telah menusuk keadilan di Indonesia lantaran memberikan hukuman yang ringan terhadap Harvey Moeis.
“Itu sungguh menusuk rasa keadilan, karena 6,5 tahun kecil sekali yang menggarong kekayaan negara, dari Rp300 triliun hanya diambil Rp210 miliar,” ujar Mahfud dikutip Wartakota.com.

Selain itu Komisi Yudisal KY juga menanggapi putusan tersebut KY Merespons menimbulkan gejolak di masyarakat. Tak hanya itu, KY juga menurunkan tim untuk melakukan pemantauan persidangan. Beberapa diantaranya saat sidang menghadirkan ahli, saksi a de charge dan saksi. Hal ini sebagai upaya agar hakim dapat menjaga imparsialitas dan independensinya agar bisa memutus perkara dengan adil.
Dalam rilis yang diterima ebcmedia KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang terjadi.
Sangat jauh berbeda dengan beberapa kasus yang terjadi sebelumnya, sebagai contoh kasus yang menimpa Mayjen Purn. Adam Rahmat Damiri, ia dituduh merugikan negara senilai Rp22,788 triliun, namun hakim menjatuhkan vonis terhadap dirinya selama 20 tahun padahal salah satu Hakim yang bernama Mulyono mengatakan perkara Asabri baru potensi.
Kasus Asabri pun dinilai janggal saat itu pasalnya Adam Rahmat Damiri ditetapkan tersangka saat dia sudah tidak menjabat sebagai Direktur PT Asabri, selain itu saham yang diduga menjadi dasar penetapan Adam Damiri sebagai tersangka masih ada.
Dari sekian banyak kasus dugaan korupsi di Indonesia Netizen sepakat dengan statment dari pengacara kondang Dr. Hotman Paris Hutapea SH. M.Hum. dalam kasus yang menimpa kliennya Budi Said ia mengatakan adanya “Pesanan Oknum”.
“Jadi ni, kayaknya ni ada pesanan, anak SD aja tertawa melihat hukum seperti ini, lu mau hidup dinegara kaya gini,” ucap Hotman kepada wartawan usai sidang vonis Budi Said, Jumat(27/12/24).

“Yang 300T cuma 6,5 tahun,” sambung Hotman.
Lantas hal itu membuat banyak tanda tanya besar, Siapa Oknum tersebut? Apakah ada hukum di Indonesia masih cukup adil?
(Ebcmediaweekend)
(RedaksiEbcMedia)