Jakarta, ebcmedia – Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Iwan Setiawan menilai, kebijakan Presiden Prabowo Subianto ihwal perjalanan dinas luar negeri (PDLN) jajaran kabinet merah putih, kepala lembaga, dan kepala daerah seluruh Indonesia harus seizin presiden adalah langkah yang baik.
“Saya kira itu bagus. Untuk efisiensi anggaran di tengah keuangan negara yg lagi susah,” ucap Iwan dikutip laman ITDnews.id.
Iwan berpandangan, kebijakan tersebut memang perlu diambil oleh Prabowo, bahkan menurut istana dari kebijakan itu, negara bisa menghemat setidaknya Rp 15 triliun.
Menurut Iwan, PDLN boleh saja selagi penting dan punya nilai ekonomis yang bagus untuk bangsa dan negara. Misalnya, kata dia, dalam rangka menjalin kerjasama dagang, kemajuan pendidikan, teknologi dan sebagainya.
“Kalau cuma study banding gitu, saya kira memang bagus dibatasi saja,” ujar dia.
Kebijakan tersebut, bagi Iwan, hal yang wajar diambil oleh kepala negara dalam situasi ekonomi negara yang kurang baik, guna menunjang kerja dan pembangunan lain yang lebih bermanfaat dan produktif
Sebelumnya, Prabowo Subianto diketahui menetapkan aturan perjalanan dinas luar negeri atau PDLN kepada jajaran kebinet, kepala lembaga, dan kepala daerah seluruh Indonesia.
Dalam surat yang diteken Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 23 Desember 2024, PDLN harus mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, yanb diajukan dalam jangka waktu paling lambat 7 hari sebelum rencana tanggal keberangkatan.
Prabowo mewajibkan laporan kegiatan PDLN disampaikan paling lambat dua minggu setelah kepulangan. Apabila PDLN dilakukan sebelum disetujui Presiden, pejabat yang ke luar negeri bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang ditimbulkan.
Presiden juga membatasi jumlah orang yang mengikuti PDLN. Kemensesneg membagi jumlah peserta berdasarkan 14 jenis kegiatan, antara lain tugas belajar, kurir diplomatik, misi olahraga, kunjungan presiden atau wakil presiden, kunjungan menteri atau pimpinan lembaga, forum internasional, pembinaan, misi khusus bidang pengamanan, pameran atau misi kebudayaan dan investasi, pelatihan, studi banding, pertemuan internasional, dan seremoni penghargaan.
(Dhii)