Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD, Dituduh Memprovokasi Tolak Kenaikan PPN 12%

oleh -830 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Anggota Fraksi PDIP DPR RI Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena diduga telah melanggar kode etik.

Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengatakan laporan terhadap Rieke diterima pihaknya dari pengadu pada 20 Desember 2024. Politikus PAN itu pun mengkonfirmasi surat pemanggilan Rieke oleh MKD atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya.

“Laporan ada, laporan ada. Benar, surat saya tanda tangan kok. Enggak mungkin ada surat kalau enggak ada laporan, benar ada laporan,” kata Dek Gam, dikutip dari Kompas, Senin (30/12/2024).

Dalam surat pemanggilan Rieke yang dikonfirmasi Dek Gam, pihak pelapor bernama Alfadjri Aditia Prayoga. Di dalam surat itu tertulis bahwa Alfadjri melaporkan Rieke atas pernyataan dalam konten di media sosial yang dianggap memprovokasi warga menolak kebijakan PPN 12 persen.

Meski begitu, Dek Gam belum mau berkomentar lebih jauh soal pelaporan Rieke. Ia hanya menegaskan bahwa MKD kemungkinan bakal menunda pemanggilan Rieke yang seharusnya dilakukan Senin (30/12/2024).

“Iya surat pemanggilan itu, iya surat pemanggilan itu memang aku tanda tangan. Tapi kan kita masih libur (sidang) nih, masih reses. Jadi anggota-anggota masih di dapil. Jadi kita tunda dulu lah,” kata Dek Gam.

Hingga berita ini diterbitkan, Rieke belum bisa dikonfirmasi.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.