Pakar: KPK Tak Bisa Jerat Hasto dengan Kasus Suap & Perintangan Penyidikan Sekaligus

oleh -634 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Gandjar Laksmana Bondan mengomentari ihwal penetapan tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Ia mengatakan seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku kejahatan tidak bisa sekaligus dikenakan pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice).

KPK sebelumnya menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan.

“Hukum itu logis sistematis ya. Seseorang yang ditetapkan sebagai pelaku kejahatan tidak bisa ditetapkan sebagai pelaku obstruction of justice. Ini mesti pakai logika nih. Kenapa? Karena semua pelaku kejahatan pasti akan menghalangi penyelidikan, menghilangkan bukti, dan lain-lain,” kata Gandjar, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (31/12/2024).

Dalam kasus Hasto itu, menurutnya, ada pilihan dilematis yang harus diambil KPK. Salah satu pasal yang disangkakan ke Hasto harus gugur.

“Jadi pilihannya begini, nah ini dilematisnya begini. Kalau Pak Hasto pelaku suap, obstruction of justice-nya gugur. Kalau bukan pelaku suap, obstruction of justice-nya jalan,” jelasnya.

Gandjar menduga penyidik KPK tidak paham bahwa pelaku kejahatan tidak bisa sekaligus dijerat perintangan penyidikan.

“Sangat mungkin (penyidik KPK tidak paham). Jadi nggak bisa dua-duanya jalan. Saya sudah di beberapa kesempatan bilang, nggak mungkin nih seorang pelaku kejahatan, karena memang pelaku kejahatan itu pasti menyembunyikan. Jadi harus salah satu,” ujarnya.

“Untuk melihat apa dan bagaimana sesungguhnya yang terjadi, kita menunggu proses peradilan,” sambungnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan PAW anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan. Kasus ini melibatkan mantan calon anggota legislatif (Caleg) PDIP yang masih buron yakni Harun Masiku.

Hasto bersama-sama dengan tersangka Harun Masiku disebut menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024.

Padahal, Harun hanya memperoleh suara sebanyak 5.878. Sedangkan Caleg PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Hasto disebut berupaya menempatkan Harun sebagai pengganti Nazarudin Kiemas dengan mengajukan uji materi atau judicial review kepada Mahkamah Agung (MA) tanggal 24 Juni 2019 dan menandatangani sebuah surat tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan uji materi.

Setelah ada putusan MA, KPU tidak melaksanakannya. Hasto pun meminta fatwa ke MA. Selain upaya tersebut, Hasto diduga juga secara paralel mengupayakan agar Riezky mengundurkan diri. Namun, permintaan tersebut ditolak.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.