Vonis Harvey Moeis dkk ikut disoroti oleh aktivis LS : “Vonis ringan Diduga kuat hasil kerjasama antara Kejagung dan Hakim”

oleh -1185 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Vonis ringan terhadap terdakwa kasus korupsi komoditas timah masih menjadi buah bibir masyarakat hingga penghujung tahun 2025, pasalnya banyak kejanggalan yang dinilai masyarakat sangat tidak adil dari kasus korupsi lainnya.

Masyarakat menilai angka kerugian negara yang fantastis tidak sejalan dengan vonis kepada para terdakwa termasuk Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi itu masih mengajukan banding. Lantas apa yang di inginkan para terdakwa termasuk Harvey?

Aktivis perempuan LS menyampaikan pendapatnya kepada ebcmedia ia menyebut sangat mendukung pemberantasan korupsi namun harus dengan perhitungan yang jelas.

“Saya sangat mendukung Pemberantasan Korupsi, namun berantaslah kepada Koruptor yang benar, jangan berantas kepada orang yang tidak terbukti ada aliran dana dari negara,” ucap LS kepada Ebcmedia, Selasa(31/12/24)

Ia mengatakan bahwa semisal terjadi kesalahan perhitungan kerugian negara kejagung juga wajib dan berani untuk mengakui kesalahan nya, agar adil dimata masyarakat Indonesia.

“Jika salah perhitungan dari Kejagung, Kejagung wajib mengakui kesalahan, dan ada kemungkinan Kejagung jg punya kesalahan perhitungan kerugian negara di perkara mega korupsi yg lainnya,” tuturnya

LS juga mengomentari soal vonis yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis, menurutnya ada kejanggalan dari Jaksa Penuntut Umum(JPU), dari kerugian negara yang disinyalir mencapai Rp 300T JPU hanya menuntut Harvey 12 tahun penjara, padahal diperkara mega korupsi lainnya tuntutan terhadap terdakwa korupsi bisa mencapai 20 tahun.

“Kejanggalan Jaksa Penuntut jelas, tuntutan dibuat ringan, mungkin agar hakim vonisnya ringan juga, padahal biasanya hakim akan vonis 2x lipat dr tuntutan Jaksa,” ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa kasus Harvey dengan kasus mega korupsi lainnya sangat tidak imbang contohnya kasus Asabri, Jaksa menuntut terdakwa Asabri Adam Damiri dan Sonny Widjaya 10 tahun, tapi vonis hakim 2x lipat dari tuntutan Jaksa yakni 20 tahun. Padahal jika dilihat kerugian negara tidak mencapai setengahnya dari angka kasus korupsi komoditas timah.

Tak hanya itu, sama seperti masyarakat pada umumnya aktivis LS juga menduga adanya permainan dari suatu pengambilan perkara, ia menyebut perkara mega korupsi mungkin bisa menjadi ajang promosi naik jabatan.

“Kalo perkara mega korupsi, mungkin untuk promosi naik jabatan atau mungkin kasus timah ini duplikat dari kasus ZR, kan kita semua gak ada yang tau dan hanya menduga duga,” kata dia kepada ebcmedia.id

Disisi lain Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa koruptor harus dihukum 50 tahun, namun dalam perkara korupsi komoditas timah yang tengah ramai dibicarakan, langkah banding yg dilakukan kejaksaan bisa membuat rakyat Indonesia kembali percaya Hukum, asalkan putusan bandingnya bisa sesuai harapan Presiden.

Aktivis LS juga mengingatkan kepada seluruh Hakim dan Jaksa yang menjadi wakil tuhan didunia bahwa untuk bertindak adil seadil-adilnya dan tidak mempermainkan nasib manusia.

“Jangan mempermainkan Nasib manusia karena mereka akan mempertanggung jawabkan di akhirat kelak,” pungkasnya

(EbcEndYear)

(RedaksiEbcMedia)

No More Posts Available.

No more pages to load.