KPK Sita Rp 62 Miliar Terkait Kasus Korupsi di PT PP

oleh -838 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sekitar Rp 62 miliar terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Pembangunan Perumahan (PP). Uang yang disita berbentuk deposito serta ada yang tersimpan di brankas.

“Penyidik menyampaikan telah dilakukan penyitaan, pertama bentuknya deposito itu totalnya sebesar Rp 22 miliar. Berikutnya ada uang yang ditemukan di dalam brankas, jumlah totalnya sebesar kurang lebih Rp 40 miliar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/1/2025).

Tessa belum mengungkapkan soal bentuk uang yang telah disita oleh tim penyidik KPK dalam kasus korupsi di PT PP. Asal uang yang disita juga belum dibeberkan olehnya.

“Bentuk uangnya apakah rupiah atau valuta asing ini belum tersampaikan dari penyidik kepada saya,” tutur Tessa.

Diketahui, KPK mengusut dugaan korupsi terkait proyek di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) atau PT PP tahun 2022 sampai 2023. KPK mengendus dugaan kerugian negara dalam kasus ini.

“Hasil perhitungan sementara kerugian negara yang pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp 80 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Jumat (20/12/2024).

Dalam kasus ini, KPK pada 11 Desember 2024 telah menerbitkan surat keputusan nomor 1637 tahun 2024 soal larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial DM dan HNN. Cegah berlaku untuk enam bulan ke depan.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan,” ungkap Tessa.

Diungkapkan Tessa, penyidikan kasus ini telah dimulai pada 9 Desember 2024. KPK sudah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus ini.  “Telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Tessa.

KPK belum merilis secara resmi identitas para tersangka. Tessa hanya menyampaikan, proses penyidikan dalam kasus korupsi di PT PP sampai saat ini masih terus dilakukan KPK.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.