OCCRP Jokowi Dalam Tokoh Korupsi, Dari Kajian Hukum

oleh -839 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) adalah suatu lembaga non pemerintah (NGO/Non Government Organization) berkedudkan di Amsterdam, Belanda dan didirikan pada tahun 2006 seperti dikutip dari suara.com, 1 Januari 2025, OCCRP bergerak dalam banyak kajian, salah satunya korupsi telah banyak menyita perhatian banyak orang. Karena berita utamanya adalah menggeret nama mantan Presiden RI ke 7 yaitu, Bapak Jokowi yang belum genap 100 hari mengakhiri masa jabatannya.

Berita yang diangkat olehnya juga bukan berita ece-ece (sembarangan), namun berita super jumbo yang menghentak banyak orang dimana mereka menganggap Jokowi Presiden paling Korup, tanpa titik koma, dan yang tidak kalah takjub hampir semua hater percaya akan berita tersebut. Betapa tidak, sumber berita dari luar, bukan produk Rocky Gerung atau Roy Suryo pembenci abadi mantan Presiden Jokowi, sehingga semua bisa mahfum akan kebenaran berita tersebut.

Dari ramainya berita tersebut ada bayang-bayang Majalah Tempo dalam lingkaran berita itu, entah sebagai apa. Cuma yang kita tahu, salah satu naiknya (viral) berita tersebut tidak kurang dari campur tangan Tempo, 1 Januari 2025 yang mengangkat berita OCCRP dengan judul “Profil OCCRP yang memasukan Jokowi sebagai Finalis tokoh kejahatan terorganisir dalam bidang korupsi, dan salah satu media pembenci Jokowi dari masa ke masa, karena Tempo juga yang paling getol menyerang mantan Presiden ke 7, berikut keluarganya terkait berita-berita korupsi tanpa data.”

Dalam beritanya yang direlease OCCRP Desember 2024 menjelang tutup tahun, tidak terdapat data-data korupsi sang mantan, kecuali mencantumkan nama Jokowi, karena biasanya suatu NGO menyatakan seseorang korupsi atau tidak harus disertai data berupa bukti sebagai basis investigasi misal korupsi, di a, b dan atau c serta disertai kajian-kajian ilmiah yang harus terukur pada basis ke ilmuan maupun data bukan bersumber dari orang perorang atau sumber berita yang tidak terukur. Karena secara hukum sumber berita yang tidak akurat dapat merugikan orang yang menjadi sumber berita karena, tercemarnya nama baik dan oleh karenanya akibat dari itu dapat dibawa ke ranah hukum.

Nyatanya penyajian berita Jokowi Korupsi hanya pada level penulisan dan sumbernya hasll “voting” dari pembaca dan media jaringan OCCRP tanpa disertai data-data (bukti) hasil investigasi yang membolehkan tuduhan disematkan ke seseorang, hal ini jelas langkah OCCRP adalah suatu langkah konyol dan tidak beradab baik secara keilmuan maupun etika jurnalistik. Sebab menurut hukum sumber-sumber seperti itu tidak dikenal dalam hukum dan tidak boleh dijadikan bukti. Karena pendapat adalah absurd, terlebih akibat berita tersebut dalam kontek hukum adalah sebagai suatu perbuatan melawan hukum (onrechtmatig daad) sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata.

 

Tak hanya itu, berita tidak benar atau hoax yang disajikan oleh OCCRP masuk dalam pelanggaran UU ITE Pasal 28 Ayat 1 termasuk orang-orang yang ikut menyebarkan berita tidak benar tersebut. Karena berita yang disebarkan hanya bermodalkan pendapat pembaca dan berita, sedang terkait hal-hal seperti masuk dalam ranah “testimonium de auditu” atau bersumber dari kata orang. Menurut hukum keadaan seperti itu tidak boleh dijadikan bukti dan atau kebenaran dalam mendiskriditkan siapa termasuk Pak Jokowi.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.