ICW Minta KPK Jemput Paksa Jika Hasto Mangkir Lagi di Pemanggilan Kedua

oleh -29 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan kepada KPK agar melakukan upaya jemput paksa jika Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mangkir dari panggilan pemeriksaan kedua.

“Dalam hal pemeriksaan juga, sepatutnya KPK segera memanggil kembali HK (Hasto Kristiyanto) untuk diperiksa. Jika yang bersangkutan kembali mangkir, KPK bisa menggunakan upaya paksa sesuai KUHAP,” kata peneliti ICW Tibiko Zabar, dikutip dari DetikCom, Kamis (9/1/2025).

Menurut Pasal 112 ayat 2 KUHAP disebutkan orang yang bisa dijemput paksa adalah tersangka atau saksi. Bunyi Pasal 112 ayat 2 sebagai berikut: Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

“Penyidik KPK bisa mempertimbangkan upaya penahanan atas HK jika melihat berbagai peristiwa sebelumnya. Hal tersebut tentu sangat dimungkinkan. Penyidik juga harus mempertimbangkan banyak hal,” lanjutnya.

Tibiko mengkritik penanganan perkara suap ini oleh KPK yang begitu lambat. Hal ini membuat banyak sekali spekulasi menyebar di publik.

Padahal, seharusnya sejumlah bukti pendukung sudah terkumpul lengkap, sebab proses penyelidikan sudah sangat lama. Sehingga, berkas perkara bisa dinyatakan P-21 untuk dilimpahkan ke persidangan. “Kami mendesak KPK segera limpahkan perkara tersebut,” ungkap Tibiko.

ICW juga mendorong KPK tidak berhenti hanya pada penetapan tersangka Hasto, melainkan harus progresif mengembangkan perkara suap ini untuk membongkar keterlibatan pihak-pihak lain dalam pelarian Harun Masiku.

“Hal ini penting dilakukan untuk menepis isu kriminalisasi yang kerap didengungkan oleh sejumlah pihak,” pungkasnya.

Sebelumnya, Hasto meminta KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan dirinya setelah 10 Januari 2025. Hasto berdalih tengah mengikuti rangkaian kegiatan peringatan HUT PDIP.

Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy memastikan Hasto taat hukum dan akan ikuti proses yang ada. KPK sendiri setuju dan akan memeriksa Hasto pada 13 Januari 2025.

“Sudah, sudah kita terima (surat pemanggilan kedua) nanti tanggal 13 (Januari),” katanya.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.