Jakarta, ebcmedia – KPK mencatat baru 72 persen anggota Kabinet Merah Putih yang melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dari 124 wajib lapor, baru 90 anggota yang sudah melaporkan harta kekayaannya.
Hal itu disampaikan Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetiyo dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025).
“Update pelaporan LHKPN Kabinet Merah Putih, tercatat sejumlah 90 dari total 124 Wajib Lapor telah menyampaikan LHKPN-nya,” kata Budi.
Adapun rinciannya, dari 52 Menteri/Kepala Lembaga Setingkat Menteri, baru 44 yang menyampaikan LHKPN-nya. Kemudian dari 57 Wakil Menteri/Wakil Kepala Lembaga, baru 38 telah menyampaikan LHKPNnya.
Sementara dari 15 Utusan Khusus/Penasihat Khusus/Staf Khusus, 8 orang telah lapor LHKPN-nya. “KPK mengimbau kepada para Wajib Lapor yang belum melaporkan harta kekayaannya agar segera menyampaikannya,” kata Budi.
Budi mengatakan, batas akhir pelaporan LHKPN yakni 3 bulan pasca pelantikan, atau 21 Januari 2025. Apabila dalam pengisian LHKPN terdapat kendala, KPK terbuka untuk melakukan pendampingan dan bantuan dalam pengisiannya.
(Red)