Jakarta, ebcmedia – Paslon Gubernur-Wagub Jateng nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Andika-Hendi) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan putusan KPU Jateng terkait penetapan hasil Pilgub Jateng. Paslon yang diusung PDIP itu menggugat hasil Pilgub Jateng yang dimenangkan paslon nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin ke MK.
“Membatalkan keputusan KPU Jateng No 200 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi No 200 Tahun 2024 tertanggal 7 Desember 2024 dalam Pilgub Jawa Tengah tahun 2024 yang diumumkan termohon pada hari Sabtu, tanggal 7 Desember 2024 Pukul 17.53 WIB sepanjang mengenai perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 atas nama Ahmad Luthfi dan Taj Yasin,” kata kuasa hukum Andika-Hendi, Roy Jansen Siagian, Kamis (9/1/2025).
Selain itu, Andika-Hendi juga meminta pasangan nomor urut 2 Ahmad Luthfi dan Taj Yasin untuk didiskualifikasi. Pemohon pun meminta MK menetapkan pasangan Andika-Hendi sebagai pemenang Pilgub Jateng.
“Membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 atas nama Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pemenang/calon gubernur dan wakil gubemur terpilih dalam Pilkada Jateng 2024,” ujar Roy.
“Memerintahkan termohon KPU Jateng untuk menerbitkan surat keputusan yang menetapkan pasangan calon nomor urut 1 yaitu Jenderal TNI (Purn) H Andika Perkasa, SE, MA, MSc dan Dr H Hendrar Prihadi alias Hendi, SE, MM sebagai calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam Pilkada Jateng 2024,” sambungnya, dikutip dari DetikCom.
Roy menuding adanya pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematif, dan masif (TSM). Tuduhan-tuduhan itu disebut Roy menguntungkan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.
(Red)