Jakarta, ebcmedia – Kejaksaan Agung memeriksa tujuh orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan. Kasus tersebut terjadi antara tahun 2015 hingga 2016.
Tim Jaksa Penyidik memeriksa mereka terhadap kasus yang melibatkan tersangka TTL dan beberapa pihak lainnya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyebutkan di antara saksi-saksi yang diperiksa adalah SRD.
Ia menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Perdagangan pada periode 2015–2016. Saksi lainnya adalah MAH yang merupakan Staf Makassar Tene dan UAW dari PT Permata Dunia Sukses Utama.
Selain itu, ada EC yang menjabat sebagai Staf PT Medan Sugar Industri. HS dan IS masing-masing menjabat Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya dan PT Medan Sugar Industri pada 2016.
Saksi HAT diperiksa dalam kaitannya sebagai Direktur PT Sugar International pada tahun yang sama. Harli menjelaskan para saksi ini diperiksa untuk mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang pemberian izin impor gula pada periode tersebut.
“Proses penyidikan akan membuat terang tindak pidana. Ini semua yang diduga mengetahui dugaan korupsi importasi gula Kemendag akan diperiksa,” kata Harli Siregar, Kamis (9/1/2025).
Kasus ini bermula ketika Menteri Perdagangan TTL memberikan izin impor gula kristal mentah 105.000 ton kepada PT AP. Padahal, hasil rapat koordinasi antar-kementerian pada 12 Mei 2015 menunjukkan Indonesia sedang mengalami surplus gula.
Karena itu, pemerintah tidak memiliki kebutuhan untuk melakukan impor gula.
(Red)