Rumah hingga Apartemen Legislator Anwar Sadad Disita KPK

oleh -851 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset yang diduga terkait anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Anwar Sadad. Aset yang disita diduga terkait dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur.

“Benar penyidik KPK telah menyita sejumlah aset yang diduga terkait tersangka AS. Penyitaan terkait kasus dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi oleh awak media yang dikutip, Jumat (10/1/2025).

Berdasarkan informasi, sejumlah aset yang disita berupa sebidang lahan, dua rumah dan satu apartemen. Total nilai aset yang tersebar di sejumlah lokasi itu ditaksir mencapai miliran rupiah.

Sebelumnya, Anwar telah diperiksa penyidik KPK, Rabu (8/1/2025) kemarin.

“Ini menggali di antaranya terkait dengan aliran dana dan yang lain-lainnya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

Anwar sebelumnya pernah dipanggil penyidik KPK pada 22 Oktober 2024. Namun, yang bersangkutan saat itu mangkir tanpa alasan yang jelas.

Diketahui, KPK telah menjerat 21 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dari jumlah itu, empat orang merupakan tersangka penerima, dan 17 orang lainnya merupakan tersangka pemberi.

Dari empat orang tersangka penerima, tiga orang di antaranya merupakan penyelenggara negara. KPK belum mengungkap identitas para tersangka serta konstruksi perkaranya.

Dalam proses penyidikan berjalan, penyidik telah memeriksa banyak saksi. Salah satunya mantan Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar (Gus Halim).

KPK telah menggeledah sejumlah kantor di Pemprov Jawa Timur. Dari penggeledahan beberapa waktu lalu itu, penyidik mengamankan dan menyita dokumen hingga barang elektronik.

Dilansir dari laman RRI.co.id KPK juga menggeledah 10 rumah di kawasan Kota Surabaya hingga Kabupaten Sumenep, pada 30 September-3 Oktober. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga terkait kasus ini.

Berikut rinciannya:

1. 7 unit mobil: Alphard, Pajero, Honda CRV, Toyota Innova, Hillux double cabin, Toyota Avanza, dan 1 unit Isuzu;

2. 1 unit jam tangan Rolex dan 2 unit cincin berlian;

3. Uang Tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal senilai kurang lebih sebesar Rp1 milyar;

4. Barang bukti elektronik berupa handphone, harddisk dan laptop, serta;

5. Dokumen-dokumen diantaranya buku tabungan, buku tanah, catatan, kuitansi pembelian barang, BPKB, dan STNK kendaraan, dan lain sebagainya.

(Red)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.