Jakarta, ebcmedia – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perselisihan hasil Pilkada 2024 yaitu untuk Kabupaten Buru, Maluku hari ini 13 Januari 2025.
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Buru, Maluku dengan nomor urut 1 yaitu Muhammad Daniel Rigan-Harjo Udanto Abukasim, resmi menggugat hasil Pilkada Buru ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. Gugatan ini dilayangkan karena mereka menilai bahwa pelaksanaan pilkada di daerah tersebut banyak terjadi dengan kecurangan.
Paslon tersebut sesuai dengan putusan KPU kemarin, hasilnya masih di bawah ambang batas 2 persen. Oleh karena itu paslon yang bersangkutan mengajukan masalah ini atas keputusan bersama dengan penasihat hukum, dan telah diajukan ke MK.
Daniel, yang juga suami dari artis Bella Shofie, pihaknya dan tim penasihat hukum telah menyiapkan sejumlah bukti dugaan kecurangan pilkada untuk dibawa ke MK.
Terdapat banyak dugaan kecurangan dan pelanggaran pidana pemilu yang terjadi dalam pilkada Buru, yang diduga melibatkan penyelenggara pemilu di daerah tersebut. Salah satu bukti dugaan kecurangan adalah keterlibatan penyelenggara pemilu tingkat kabupaten yang tidak netral dan mencoblos lebih dari sekali di tempat pemungutan suara (TPS) yang berbeda.
Oleh karena itu Paslon nomor urut 1 telah melayangkan gugatan ke MK, hal ini bukan sekadar soal kalah atau menang, melainkan soal menegakkan keadilan dan pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Sementara itu, Ketua Tim Hukum pasangan Daniel-Harjo, Harkuna Litiloly, SH. yang dikonfirmasi pada hari ini, dengan pokok permohonan menggugat hasil pilkada Buru ke KPU adalah karena telah terjadi banyak kecurangan dan pelanggaran. “Pelanggaran yang terjadi seperti ada surat suara hilang, money politik, ada yang tidak terdaftar dapat melakukan pencoblosan, adanya penambahan suara di 9 TPS yang melebihi ambang batas di DPT serta surat suara sah pemilihan Bupati lebih banyak dari hampir 2000 lebih dari Provinsi.” ungkap Harkuna Litiloly
Harkuna Litiloly, SH menambahkan bahwa juga mengajukan 55 TPS yang bermasalah dan cacat hukum serta telah meminta KPU Kabupaten Buru membatalkan Keputusan nomor 136. “Yang paling fatal dan terburuk sepanjang sejarah dalam pemilu, adanya indikasi kuat lewat proses-proses pemilihan kemarin saudara ketua KPU selaku penyelenggara melakukan pencoblosan dua kali pada 2 TPS yaitu di TPS 21, TPS 19 dan telah dilaporkan ke Bawaslu pada waktu itu.” tambahnya
Berdasarkan hasil rekapitulasi, pasangan nomor 2, Ikram Umasug-Sudarmo, unggul dengan meraih 22.414 suara dari total suara sah sebanyak 78.122 suara.
Pasangan nomor 4, Amus Besan-Hamsa Buton, berada di posisi ke-2 dengan 22.127 suara, sementara pasangan Daniel-Harjo berada di posisi ke-3 dengan 21.064 suara.
Pasangan nomor 3, Azis Hentihu-Gadis Siti Nadia Umasugi, berada di posisi ke-4 dengan perolehan 12.517 suara.
(Dhii)