DPR: Pemindahan ASN ke IKN Tak Perlu Buru-buru

oleh -1324 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Pemerintah diminta tak buru-buru memindahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Mengingat, sebelumnya rencana tersebut tak terlaksana di tahun 2024 karena minimnya persiapan.

Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad mengatakan, pemerintah perlu berpikir lebih realistis untuk memindahkan ASN ke wilayah yang baru sama sekali. Ia meminta pemindahan ASN ke IKN tidak perlu dilakukan tergesa-gesa, karena justru bisa berisiko bagi keselamatan kehidupan para ASN.

Menurut dia, pemindahan ASN harus menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres). Ia ingin segalanya dipastikan siap terlebih dahulu.

“Harus diakui tidak mudah bagi ASN Pusat yang sudah lama tinggal di Jakarta bersama keluarganya, lalu harus tinggal di lingkungan baru. Kehidupan sosial dan budaya baru, dengan tidak membawa seluruh angoota keluarganya,” kata Ali dalam keterangan persnya, Minggu (12/1/2025).

Ia mengingatkan, setidaknya ada dua resiko yang pasti dirasakan ASN ketika pindah ke IKN. Pertama, ASN sebagai penghuni baru harus beradaptasi dengan cuaca, ketersediaan air dan listrik, akses publik, jalan, pasar, dan sebagainya.

Kedua, lanjutnya, ASN membutuhkan upaya yang tinggi untuk meninggalkan lingkungan kehidupan yang sudah mapan dengan hidup di lingkungan baru. Dengan begitu, rencana pemindahan ASN ke IKN tidak cukup dengan janji-janji manis, tapi juga harus disertai dengan penguatan mental.

“Lebih baik bila disertai motivasi perjuangan. Perjuangan sebagai penghuni ibu kota baru yang kelak akan dicatat dalam sejarah bangsa sebagai warga pelopor Ibu Kota Nusantara,” ujarnya.

Di samping itu, Ali mengatakan bahwa pemerintah juga perlu realistis karena APBN 2025 untuk IKN masih sangat minim. Yakni sebesar Rp6,3 triliun dari Rp400,3 triliun yang dianggarkan.

Ia pun menilai, rencana Presiden Prabowo Subianto untuk berkantor di IKN pada tahun 2028 atau 2029 bila infrastruktur lembaga politik telah berfungsi. Ini merupakan langkah strategis dan visioner.

“Menteri itu pembantu presiden. Jangan sampai kebijakan menteri melampaui keputusan presiden,” ucap Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan bangsa itu.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.