Pilkada Kabupaten Sigi, Pihak Terkait Tak Verifikasi Dokumen

oleh -763 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Calon Bupati terpilih Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah nomor urut 2 yakni Moh Rizal Intjenae dan dan Samuel Yansen Pongi yang diusung oleh Partai Golkar, PDIP, dan PBB digugat ke MK atas dugaan adanya keterlibatan Aparat Desa dalam Pilkada 2024.

Kuasa Hukum Bupati terpilih Kabupaten Sigi M.Nasir S.H menyampaikan kepada ebcmedia bahwa beberapa aduan masyarakat yang tidak di izinkan memilih meskipun sudah membawa surat C Pemberitahuan.

“Kami temukan faktanya adalah masyarakat ini tidak memilih, dan kami masih meragukan alat bukti yang diajukan oleh pemohon,” ujarnya

Menurutnya hal tersebut tidak hanya berlaku untuk calon pemilih Paselon nomor urut 2, tetapi hal tersebut berlaku untuk seluruh Calon.

Ia juga mengatakan bahwa ia dan tim nya masih mempelajari dan mendalami apakah barang bukti itu benar – benar dokumen yang dikeluarkan oleh bawaslu, atau itu adalah dokumen lain yang tidak sewajarnya.

Ia menegaskan soal partisipasi masyarakat merupakan bukan kewenangannya, hal tersebut menurutnya harus diapresiasi dimana harusnya membantu penyelenggara untuk hak masyarakat untuk memilih.

“Besok kami akan menunjukan alat bukti yang kami anggap itu palsu, mengapa itu paslu? Yang kami tau syarat formilnya harus mendapat tanda terima laporan pengaduan, anehnya satu nomor tersebut digunakan untuk empat sampai lima orang,” tuturnya.

Ia menyampaikan dalam satu kecamatan ada 47 orang melakukan pengaduan, pada kenyataannya yang kami ketahui hanya ada 4 orang yang di fasilitasi oleh paselon nomor 2, saat ini sudah diberhentikan oleh ketua panwascam.

Ia berharap, pemohon khususnya dari 02 kabupaten sigi melakukan verifikasi terhadap dokumen karena belum ada pelanggaran yang dilaporkan.

“Jangan sampai bukti-bukti yang anda ajukan tidak sah,” sambungnya.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.