Tersangka Asusila Agus akan Jalani Sidang Kamis Mendatang

oleh -820 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Tersangka dugaan kasus asusila I Wayan Agus Suartama (IWAS) akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (16/1/2025). Perihal ini, penuntut umum Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, telah melimpahkan berkas perkara tersangka  Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (11/1/2025).

“Perkara Agus sudah dilimpahkan penuntut umum ke Pengadilan Negeri Mataram,” kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram dikutip Antara. Dipastikan, pihaknya sudah memberitahukan kepada tersangka IWAS.

“Pemberitahuan pelimpahan sekaligus penyerahan surat dakwaan sudah kami sampaikan kepada tersangka di Lapas Lombok Barat,” ucapnya. Tersangka IWAS secara resmi menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Lombok Barat.

Penahanan dijalaninya seusai jaksa penuntut umum menerima pelimpahan tersangka. Selain itu, menerima barang bukti dari penyidik kepolisian, Kamis (9/1).

Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut hasil penelitian jaksa yang menyatakan berkas perkara tersangka IWAS sudah lengkap.

Memenuhi unsur pidana pada Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Udang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

(Red)

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.