Muhammadiyah Somasi Pembuat Pagar Laut, Ancam Pidanakan Jika 3×24 Jam Tak Dicabut

oleh -385 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – PP Muhammadiyah melayangkan somasi terbuka terhadap pihak yang membuat pagar laut sepanjang 30 kilometer di pesisir utara Tangerang, Banten.

Ketua Riset dan Advokasi Publik Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) PP Muhammadiyah Gufroni mengatakan pemagaran itu telah menyebabkan sejumlah dampak negatif seperti mengganggu aktivitas nelayan tradisional di sekitar lokasi.

Menurutnya, pagar laut itu juga telah melanggar hak akses publik atas laut yang seharusnya dapat dimanfaatkan masyarakat secara bebas dan adil.

Pemagaran itu juga berpotensi melanggar hukum dan peraturan yang mengatur tentang pengelolaan wilayah pesisir dan kelautan.

“Berdasarkan hal tersebut, kami meminta kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk segera mencabut dan membersihkan pagar bambu yang telah menghalangi akses laut bagi nelayan dalam waktu 3×24 jam sejak diterbitkannya somasi terbuka ini,” kata Gufroni dalam keterangannya, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (14/1/2025).

Ia pun mengancam apabila dalam 3×24 jam tidak ada tindakan pencabutan, maka mereka akan mengajukan laporan pidana ke Mabes Polri atas dugaan pelanggaran hukum terkait pemanfaatan ruang laut tanpa izin dan tindakan yang merugikan kepentingan umum. Serta mengambil langkah hukum lainnya baik secara administratif maupun perdata.

“Guna memastikan hak-hak masyarakat nelayan dipulihkan,” tegasnya.

Sebelumnya, pagar laut misterius di Tangerang sebelumnya menarik perhatian publik. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti menerima laporan warga pada 14 Agustus 2024 lalu.

Pembangunan pagar laut itu mencaplok wilayah pesisir 16 desa di 6 kecamatan. Ada masyarakat pesisir yang beraktivitas sebagai nelayan sebanyak 3.888 orang dan 502 pembudidaya di lokasi tersebut.

“Kaget sih, loh ini untuk apa? Semua juga kaget di sini nelayan. Ini untuk apa nih?” kata salah satu nelayan yang enggan disebut namanya di lokasi, Jumat (10/1/2025).

Nelayan itu mengatakan pagar bambu dipasang oleh warga luar desa menggunakan kapal nelayan. Pemasangan dilakukan pada pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB secara rutin setiap hari.

KKP sudah menyegel pagar laut itu pada Kamis (9/1/2025). Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menyebut penyegelan ini atas perintah Presiden Prabowo Subianto, serta arahan langsung Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

Penyegelan dilakukan karena pemagaran laut itu diduga tak berizin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Keberadaannya juga mengganggu nelayan dalam mencari ikan.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.