Yusril: MK Berpeluang Batalkan Parliamentary Threshold 4% yang Banyak Dipersoalkan Parpol

oleh -854 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Mahkamah Konstitusi (MK) berpeluang membatalkan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional. Ini menyusul penghapusan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20 persen.

“Setelah ada putusan presidential threshold, kemungkinan besar MK juga membatalkan parliamentary threshold yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik,” kata Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (14/1/2025).

Keputusan itu, lanjutnya, memberikan harapan baru kepada partai-partai politik untuk berkembang dalam demokrasi Indonesia yang lebih sehat. Sehingga, partai politik memiliki peluang memiliki wakil rakyat di DPR RI.

“Ini paling tidak memberikan secercah harapan bagi partai-partai politik wabil khusus juga PBB,” ucapnya.

Setelah putusan MK itu, kata Yusril, pemerintah akan merumuskan satu norma hukum baru di bidang politik dengan menggunakan panduan dari putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut.

Rumusan itu akan diimplementasikan untuk pemilihan umum baik legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden yang tidak ada lagi aturan terkait ambang batasnya.

“Khususnya kepada lima panduan atau disebut constitutional engineering yang harus dirumuskan di masa akan datang, dan saya kira pemerintah sekarang tentu dengan jiwa besar harus menghormati dan menerima putusan MK itu,” ucapnya.

Di sisi lain, Yusril berpendapat partai yang memiliki sedikit kursi di parlemen dapat membentuk satu fraksi gabungan dengan partai lain.

“Pendapat saya pribadi, lebih baik dibatasi jumlah fraksi di DPR, jumlah fraksinya 10 fraksi. Jadi kalau partai itu kurang dari 10 persen, dia bisa membentuk satu fraksi gabungan,” ungkapnya.

Parliamentary threshold merupakan syarat minimal perolehan suara yang harus diperoleh partai politik peserta pemilu, agar bisa diikutkan di dalam pembagian kursi di DPR.

Merujuk UU Pemilu, partai politik bisa masuk DPR jika memenuhi perolehan 4 persen dari total suara nasional yang sah atau minimal 25 persen dari total suara sah di satu provinsi.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.