Jakarta, ebcmedia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Dirut Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka. Ekiawan terseret dugaan investasi fiktif di PT Taspen anggatan 2019.
“KPK melakukan penahanan tersangka EHP (Ekiawan Heri Primaryanto) selaku Dirut PT. IIM (Insight Investment Management). Penahanan berlangsung untuk 20 hari ke depan hingga 2 Februari 2025,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa (14/1/2025).
Sebelumnya, KPK telah menahan mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANSK. Menyusul, ANSK ditahan sebagai tersangka dugaan investasi fiktif di PT Taspen yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan Antonius ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama. “KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka ANSK untuk 20 hari pertama,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/1/2025).
Selain ANSK, KPK juga menetapkan Direktur Utama Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka. Asep mengungkapkan, Atonius dan Ekiawan diduga melakukan korupsi terkait penempatan dana investasi sebesar Rp1 triliun.
Dana diinvestasikan pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola Insight Investment Management. KPK menduga perbuatan tersebut merugikan keuangan negara sekitar Rp200 miliar.
“Merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2. Dana itu dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar,” ucap Asep.
Selain itu, dugaan tindak pidana ini juga menguntungkan sejumlah pihak. Beberapa di antaranya, PT Insight Investment Management sebesar Rp78 miliar.
PT VSI sebesar Rp2,2 miliar, PT PS sekitar Rp102 juta, dan PT SM sekitar Rp44 juta. “Pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka ANSK dan tersangka EHP,” ujar Asep.
(Red)