Bareskrim Polri Tetapkan Korporasi PT AJP & Komisarisnya sebagai Tersangka TPPU Judi Online

oleh -379 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol Helfi Assegaf, menyampaikan hasil penetapan tersangka kepada korporasi PT AJP dan kedua inisial FH, Komisaris PT AJP dalam perkara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), dari TPA (Tindak Pidana Asal) perjudian online.

“Yang pertama yaitu korporasi PT AJP, yang berkantor di Hotel Arus juga di Semarang. Kemudian tersangka yang kedua yaitu FH,” tutur Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (16/1/2025).

Ia mengungkapkan, bahwa keduanya sudah cukup bukti, dengan dua alat bukti yang sah, untuk ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

Kemudian, dari proses penyidikan kepolisian, terutama modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka, khusus untuk PT AJP, adalah korporasi yang menampung uang dari rekening FH, yang digunakan untuk pembangunan Hotel Arus, di Semarang.

“Dan mengelola Hotel Arus itu sendiri, hasilnya kembali kepada PT AJP. Kemudian rekening yang ada di PT AJP juga sudah kita lakukan penyidikan, terkait dengan transaksi keuangannya, dan memang aliran dana yang diterima FH, masuk ke rekening AJP,” ujar Dirtipideksus itu.

Helfi menyebut, bahwa tujuan FH untuk mengaburkan asal-usul uang yang diterima PT AJP, sehingga dibangunkan Hotel Arus, dan kemudian hasil operasional hotel tersebut dinikmati kembali oleh FH.

Ia menambahkan, untuk sumber rekening yang masuk ke PT AJP, selain dari FH juga didapat dari rekening penampung, dan ada beberapa transaksi yang masuk langsung dari rekening penampung.

“Rekening penampung yang teman-teman sampaikan itu ada 5, yaitu 1 rekening (masing-masing) atas nama OR, RF, NG dan 2 rekening atas nama KB. Ini merupakan rekening penampungan yang mentransfer ke rekening FH maupun PT AJP,” jelasnya.

Selain itu, kata Helfi, untuk persangkaan pasal dan ancaman hukuman khusus PT AJP, dikenakan Pasal 6 junto Pasal 69 UU no 8 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan pencucian uang.

Selanjutnya Pasal 27 ayat 2 UU no 1 2024 tentang perubahan UU no 11 2008 tentang ITE, dan atau Pasal 303 KUHP. Selaku korporasi ada ancaman hukuman pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00.

Dilansir dari laman ITD News, konferensi pers tersebut dihadiri oleh Karo Penmas Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu, Karo Wassidik Brigjen Pol Sumarto, Dirtipidsiber Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Dirtipideksus Brigjen Pol Helfi Assegaf, Direktur strategi PPATK Brigjen Pol Muhammad Ilhami, perwakilan Menko Polkam Brigjen Pol Asep Jaenal Ahmadi, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pengendalian Informatika Kemkomdigi Sofyan Kurniawan, dan Direktur Hukum I OJK Alfa Yanuar, serta seluruh penyidik subdit 3 tim diksus Bareskrim Polri.

(Red)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.