Jakarta, ebcmedia – Ombudsman RI mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk segera membongkar pagar laut sepanjang 30,16 km di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Pasalnya, pagar laut itu, disebut telah merugikan nelayan hingga Rp 9 miliar.
“Karena pemagaran tersebut ilegal dan merugikan ribuan nelayan setempat,” ucap Anggota Ombudsmaan RI Yeka Hendra Fatika melalui WhatsApp kepada ebcmedia, Rabu (15/1/2025).
Yeka bersama rombongan telah melakukan sidak di lokasi pemagaran laut di Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang, Banten pada Rabu, kemarin.
Dalam sidak tersebut, Ombudsman mengajak pihak terkait, seperti KKP, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Pemerintah Provinsi Banten untuk meminta keterangan secara langsung.
“Dari keterangan pihak KKP bahwa sudah jelas ini (pagar laut) tidak berizin. Sehingga sudah disegel. Ombudsman mendesak KKP untuk segera melakukan pembongkaran pagar tersebut karena merugikan nelayan,” ucap Yeka.
Dia menyoroti permasalahan pelayanan publik mengenai akses nelayan untuk mencari nafkah di laut menjadi terganggu. Dia menaksir kerugian nelayan selama 5 bulan terakhir setidaknya mencapai Rp 9 miliar.
Yeka mengatakan, Ombudsman akan memantau tindak lanjut dari KKP terkait percepatan pembongkaran pagar laut di wilayah Banten, karena pagar laut itu sudah berlangsung lama sejak Agustus 2024.
“Semestinya tidak perlu menunggu 20 hari untuk pembongkaran. Namun memang perlu persiapan sumber daya untuk melakukan pembongkaran ini,” ujarnya.
Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten, kata dia, tengah melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri terkait pagar laut Tangerang itu. Tak menutup kemungkinan, sambungnya, Ombudsman juga akan melakukan pemanggilan kepada pihak terkait, guna merampungkan hasil investigasi.
Yeka berharap, dalam 1-2 pekan persoalan pagar laut di wilayah Banten bisa selesai dan nelayan dapat beraktifitas seperti sedia kala.
(Red)