Sengketa Pilkada Jayawijaya, Paselon 4 Meminta Kemenangan Paselon 2 Dibatalkan

oleh -310 Dilihat
oleh
Foto : Screenshoot Dokumen Ebcmedia (Dhii Bams Prasetyo)
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pendahuluan Perkara Nomor 278/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilaksanakan di Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Rabu (15/1/2025).

Hal tersebut ditegaskan kuasa hukum paslon nomer 4 Ismail Maswatu, S.E, S.H, M.H, kepada wartawan usai sidang di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (15/1/2025).

“Kami telah serahkan berkas terkait adanya kecurangan itu untuk menjadi bahan pertimbangan oleh majelis MK. Penggabungan terjadi di tingkat Panitia Pemilihan Distrik (PPD), dan bahkan berlanjut ke pleno kabupaten. Ini terjadi sistematis dan berakibat merugikan pasangan calon kami,” katanya kepada awak media usai sidang perdana di Gedung Mahkamah Konstitusi.

Ismail menambahkan, penghitungan suara di TPS dilakukan seperti biasa. Namun, setelah surat suara dikirim ke distrik, diduga ada penggelembungan suara.

Dia juga mengatakan, sejauh ini dugaan kecurangan terjadi di Distrik Musatfak, Piramid, Silo Karno Doga, dan Trikora. Seperti diketahui, di berbagai distrik tersebut, Pilkada berlaku dengan sistem noken.

Di Distrik Asolokobal, pasangan ADEM dan EKO sama sekali tidak mendapatkan suara, sementara pasangan MURNI memperoleh 3.820 suara dan pasangan nomor urut 4 hanya memperoleh 616 suara.

Hal serupa juga ditemukan di Distrik Maima, di mana pasangan ADEM dan EKO kembali memperoleh 0 suara, sedangkan pasangan MURNI mendapatkan 3.453 suara. Pasangan nomor urut 4 hanya memperoleh 2.341 suara.

“Kami sudah menyerahkan bukti-bukti dan telah disahkan oleh Hakim Konstitusi untuk selanjutnya akan disidangkan,” imbuhnya.

Dalam petitumnya, paslon nomor urut 4 meminta Hakim Konstitusi untuk membatalkan putusan KPU Provinsi Papua Pegunungan nomor 74 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya tertanggal 11 Desember 2024.

Selain itu, pihaknya meminta Hakim Konstitusi untuk memerintahkan perhitungan suara ulang (PSU) di Kabupaten Jayawijaya dan mendiskualifikasi paslon 1, 2, dan 3. “Kami meminta Hakim Konstitusi untuk memerintahkan dilakukan PSU di Kabupaten Jayawijaya,” tukasnya.

Tim hukum paslon nomor urut 4 berharap MK dapat menangani perkara ini secara transparan dan objektif dengan tetap menghormati hak suara rakyat Jayawijaya.

Dia menambahkan, bagi kami mencari keadilan itu adalah hak seluruh warga dan dijamin oleh undang-undang, sehingga itu yang kita tempuh. Pelanggaran ini harus diusut tuntas, agar suara rakyat benar-benar dihargai.

Sementara itu, Kuasa Hukum pihak terkait paslon MURNI Yance Tenouye membantah hal tersebut. “Tidak benar ada penggabungan suara dari paslon ADEM dan EKO ke paslon MURNI. Paslon nomor urut 2 menang sesuai dengan perhitungan surat suara. Kami juga punya bukti bahwa telah terjadi kecurangan yang dilakukan paslon nomor urut 4 karena mereka kan incumbent,” ujarnya.

Ismail mengharapkan majelis hakim MK membuat keputusan dengan melihat objek kecurangan yang terjadi sangat sistematis. “Kami berharap MK bisa mengambil satu keputusan yang adil, dengan melihat kondisi riil di lapangan dan bukti-bukti yang kami ajukan,” pungkasnya.

(Dhii Bams Prasetyo)

No More Posts Available.

No more pages to load.