KPK Perpanjang Pencegahan Walkot Semarang dan Suami

oleh -846 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang pencegahan terhadap Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dan suaminya, Alwin Basri. Keduanya dicegah untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, permohonan perpanjangan pencegahan untuk mereka sudah ditetapkan sejak 10 Januari 2025. “Ini merupakan pencegahan kedua yang diajukan KPK kepada pihak Imigrasi untuk enam bulan kedepan,” katanya, Senin (20/1/2025).

Mbak Ita, panggilan akrab Walkot, dan Alwin pertama kali dicegah pada Juli 2024. Menurut Tessa, permohonan pencegahan diajukan karena masa berlaku ketetapan sebelumnya sudah habis.

Alasan KPK adalah keduanya belum ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Gugatan praperadilan yang diajukan Mbak Ita juga sudah ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kini giliran Alwin yang mengajukan gugatan praperadilan dengan alasan yang sama dengan istrinya. Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah itu menyatakan tidak terima ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menyatakan ada tiga dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang yang melibatkan Mbak Ita dan Alwin. Yaitu suap pengadaan barang atau jasa pada 2023-2024, pemerasan terhadap pegawai negeri, serta penerimaan gratifikasi.

Terkait kasus ini, KPK sudah menahan dua orang yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, dan Rahmat U. Djangkar (swasta).

Sedangkan Mbak Ita dan suami meski sudah dicegah dan ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum ditahan. Pasutri ini kerap kali mangkir dari panggilan KPK dengan berbagai alasan.

(Red)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.