Polisi Tangkap Tersangka Kasus TPPU Hotel Arrus Semarang

oleh -739 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Sebanyak empat orang menjadi tersangka dalam kasus judi online di situs Agen138. Situs tersebut terkait dengan aliran dana untuk pembangunan hotel Arrus Semarang sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Empat tersangka yang ditangkap berinisial JO, JG, AHL, dan KW. Khusus Jo, dia adalah residivis perjudian online juga tahun 2023 yang telah divonis tujuh bulan.

“Kasus yang berhasil kita lakukan penangkapan adalah dengan website Agen 138. Ini beberapa waktu yang lalu berkaitan dengan penyitaan Hotel Aruss,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji, di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (20/1/2025).

Adapun peran ketiga tersangka yang ditangkap di Lampung JO, JG, dan AHL memiliki peran yang berbeda-beda. Diantaranya operator deposit, withdrawal, dan operator customer service website Agen138.

Dari tangan mereka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti mobil hingga uang tunai. Sementara KW ditangkap satu minggu kemudian.

KW berperan sebagai manajer customer service dari website Agen138. Dari tangan tersangka, pihaknya total menyita aset website judi online Agen138 sebesar Rp5.184.058.779 miliar.

Polri juga mengamankan sejumlah barang bukti dari penangkapan empat tersangka tersebut. Diantaranya 5 buah buku rekening, 6 buah kartu ATM, 5 unit PC, dan 5 unit modem.

Selain itu 1 unit token internet banking, 8 unit handphone, 2 unit mobil. Serta uang tunai sebesar Rp475 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011. Tentang Tidak Pidana Transpor Dana dengan Ancaman pidana menjerat para tersangka dengan 20 tahun penjara.

(Dhii)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.