Jakarta, ebcmedia – Kemunculan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di wilayah pesisir Tangerang, Banten menjadi sorotan Komisi VI DPR RI dalam rapat kerja (raker) dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono beserta jajarannya pada Kamis (23/1) siang.
Anggota Komisi IV DPR RI Sonny Danaparamita dalam kesempatan tersebut menilai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) teledor dalam menjalankan fungsinya untuk menjaga dan mengendalikan keamanan hasil kelautan dan perikanan.
“Jarak sampai 30 km lho, itu sebuah keteledoran!,” ucap Sonny saat raker Komisi III DPR RI dengan KKP di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025).
Apalagi, Sonny menyebut, bahwa kasus serupa tidak hanya terjadi di Tangerang, Banten, tetapi ditemukan juga di sejumlah titik seperti Bekasi dan Sidoarjo.
Sementara itu, Anggota Komisi IV lainnya, Adrianus Asia Sidot menantang Menteri Trenggono beserta jajarannya untuk mencabut sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang ada di wilayah tersebut.
Menurut Adrianus, mengacu pada Keputusan MK No.3/PUU -VIII/2010, yang mengubah UU No.27/2007 menjadi UU No.1/2014, secara jelas menyatakan bahwa laut tidak bisa disertifikatkan.
“Ini ada HGB bahkan sertifikat hak milik, ini kan jelas-jelas pelanggaran terhadap UU. Pertanyaan saya, apakah bapak menteri dan jajaran berani mencabut sertiifkat HGB apalagi SHM di atas laut dimaksud?” tanya dia.
Di sisi lain, dia juga mempertanyakan langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh pemerintah, seiring berjalannya proses pencabutan pagar laut di Tangerang, Banten. Sejauh ini, Adrianus mengungkap pencabutan sudah dilakukan sepanjang 5 km.
“Sisanya bagaimana, siapa yang akan mencabut? Karena kemarin semua unsur terlibat ada KKP, DPR, TNI AL, Bakamla, Pemprov Banten, siapa yang menjaga dan menjamin bahwa sisanya akan dibongkar?” cecar Adrianus lagi.
Diketahui sebelumnya, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Banten, ditemukan ada pemagaran yang terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang yang disinyalir sepanjang 30,16 km.
Panjang 30,16 km itu meliputi 16 kecamatan dengan perincian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengatakan, struktur pagar laut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter. Di atasnya dipasang anyaman bambu, paranet dan juga diberi pemberat berupa karung berisi pasir.
“Di dalam area pagar laut itu sudah juga dibuat kotak-kotak yang bentuknya lebih sederhana dari pagar laut itu sendiri,” kata dia.
Terbaru, pemerintah bersama pihak terkait telah melakukan proses pembongkaran pagar laut di pesisir Tangerang, Banten. Sejauh ini, pagar laut yang telah dibongkar baru mencapai 5 km.
(Red)