Jakarta, ebcmedia – Kasus penyelundupan vape ilegal terungkap di Bandara Internasional Kuala Lumpur (Kuala Lumpur International Airport/KLIA), Malaysia. Penyelundupan itu membuat seorang petugas keamanan di Bandara KLIA meraup sekitar 200 ribu Ringgit setiap bulan, bila dirupiahkan jumlahnya sekitar Rp 720 jutaan.
Dilansir dari South China Morning Post, Selasa (28/1/2025), setiap bulan penyelundupan vape dilakukan di Zona Komersial Bebas (free commercial zone/FCZ) Bandara Internasional Kuala Lumpur.
Komisioner Komisi Anti-Korupsi Malaysia (Malaysian Anti-Corruption Commission/MACC) Azam Baki menjelaskan petugas keamanan di bandara tadi mengumpulkan suap dari truk-truk yang meninggalkan pusat pemeriksaan kargo Bandara Kuala Lumpur.
Jumlah suap berbeda-beda bergantung pada jenis truk yang diizinkan lewat. Paling besar ada yang mencapai 750 Ringgit atau sekitar Rp 2,7 juta. Sekitar 20 truk yang lewat zona FCZ setiap harinya. Bila diakumulasi per harinya petugas keamanan tadi berhasil menghimpun 4.000-6.000 Ringgit.
“Setiap hari, sekitar 20 truk melewati FCZ dan jumlah suap yang dikumpulkan antara 4.000 ringgit dan 6.000 ringgit setiap hari,” kata Azam Baki.
Konsumsi dan penjualan produk vape di Malaysia memang legal di sebagian besar negara bagian. Hanya Johor yang telah melarangnya sejak 2018, begitu pula dengan Terengganu. Anak-anak di bawah umur bahkan rentan membeli produk vape. Pasalnya, Pemerintah Malaysia menghapus pembatasan pemakaian nikotin cair atau gel dari UU Racun 1952 pada 2023 lalu.
Menteri Kesehatan Malaysia Dzulkefly Ahmad mengatakan pelarangan vape bukan pendekatan yang dipilih untuk saat ini. Padahal, survei merinci proporsi pengguna vape berusia 15 tahun-24 tahun di Malaysia melonjak dari 1,1 persen pada 2011 ke 8,6 persen di 2023.