Bantahan “Pihak terkait” soal sengketa hasil Pilkada Kabupaten Puncak

oleh -1188 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Puncak Tahun 2024 (PHPU Bupati Puncak), Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Nomor Urut 1 Elvis Tabuni dan Naftali Akawal selaku Pihak Terkait diwakili kuasanya M. Imam Nasef.

Kuasa hukum Pihak terkait memberikan jawaban atas dalil Pemohon terkait penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan. Dalam jawabannya, menegaskan bahwa dugaan penetapan hasil penghitungan suara oleh termohon keliru, adalah tidak berdasarkan hukum.

Dalam keterangan tertulisnya, Termohon menyebutkan keputusan KPU Kabupaten Puncak terkait hasil pemilihan telah diambil sesuai dengan prosedur yang berlaku. Keputusan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak 2024 yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 85 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 12 Desember 2024, sudah sah menurut hukum.

Seluruh tahapan rekapitulasi dan penetapan hasil suara juga dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Bawaslu Kabupaten Puncak, Kapolres, Dandim, Ketua DPRD, serta pasangan calon yang bersangkutan.

“Dalil dari Pemohon telah kami bantah dan bukti-bukti yang diajukan pemohon sangat diragukan terkait perolehan suara terutama di 2 distrik yaitu di erelmakawiya dan ilaga.” Tegas Imam

Ia menerangkan rapat pleno rekapitulasi dilaksanakan pada tanggal 5 dan 6 Desember 2024 di Ilaga, namun ditunda karena ketidakhadiran sebagian Panitia Pemerintahan Distrik (PPD) dan juga kondisi keamanan yang tidak kondusif.

Sedangkan keterangan yang disampaikan Fredi Wadikbo selaku anggota Bawaslu Kabupaten Puncak menyebut telah melakukan tugas pencegahan. Hal tersebut dilakukan dengan menyampaikan surat imbauan kepada KPU Puncak yang pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Puncak menghimbau kepada KPU Kabupaten Puncak dalam melaksanakan tahapan Pemungutan dan Penghitungan surat suara serta rekapitulasi hasil pemilihan harus sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Puncak sebagaimana termuat dalam laporan hasil pengawasan tanggal 06 Desember 2024, yang pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Puncak telah melaksanakan Pengawasan rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten.

Hasil Kabupaten Puncak adalah  Elvis Tabuni dan Naftali Akwal sebanyak 61.310 suara, Alus Uk Murib dan Menas Mayau sebesar 28.668 suara, Pelinus Balinal dan Benner Kulua sebesar 18.107 suara, Peniel Waker dan Saulinus Murib sebesar 59.291 suara.  Sehingga total suara sah sebesar 167.376 suara.

Lebih lanjut ia menerangkan tanggal 5 dan 6 desember 2024 merekap di tingkat Kabupaten di Ilaga. “Tanggal 7 rencana mau rekap tingkat pleno dan penetapan di Ilaga tetapi tidak jadi dilakukan. Kami skor. Saat itu memang tidak ada pleno penetapan hanya rekapitulasi di Kabupaten. Pleno penetapan di Nabire pada tanggal 12 pukul 18.56,” tegasnya.

Sebelumnya, Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Nomor Urut 4 Peniel Waker dan Saulinus Murib  (Pemohon) mempermasalahkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Nomor 85 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Tahun 2024. Pemohon menduga KPU Kabupaten Puncak selaku Termohon melakukan kekeliruan dalam penghitungan suara.

Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025, Slamet selaku kuasa hukum Pemohon menyampaikan bahwa terdapat kekeliruan dalam penetapan hasil perolehan suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Puncak selaku Termohon.

Dalam permohonannya Pemohon mendalilkan hasil penghitungan suara yang ditetapkan Termohon tidak sesuai dengan data dalam Formulir D-Hasil Kecamatan. Jika mengacu pada data tersebut, perolehan suara yang benar seharusnya adalah 56.851 suara untuk pasangan nomor urut 1, sementara Pemohon memperoleh 63.634 suara. Kekeliruan dalam penetapan ini menyebabkan suara Pemohon berkurang sebanyak 4.343 suara, sementara pasangan nomor urut 1 justru mengalami penambahan sebanyak 4.459 suara.

Pemohon menilai bahwa Termohon telah melakukan manipulasi atau setidaknya keliru dalam pencatatan hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten. Hal ini terjadi karena Termohon tidak mendasarkan penetapan hasil pada rekapitulasi yang tertuang dalam Formulir D-Hasil Kecamatan Erelmakawia dan Formulir D-Hasil Ilaga.

Berdasarkan seluruh uraian sebagaimana tersebut di atas, Pemohon memohon kepada MK untuk mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Nomor 85 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Tahun 2024. hari Kamis tanggal 12 Desember 2024.

No More Posts Available.

No more pages to load.