Bantahan Termohon telak menjawab dalam Perkara Pilkada di Kabupaten Nabire

oleh -1123 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nabire membantah dalil dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pelibatan aparatur sipil negara (ASN), kepala distrik, dan kepala desa untuk memenangkan petahana calon bupati nomor urut 2, Mesak Magai. Dalam jawabannya sebagai Termohon, KPU Kabupaten Nabire tidak menerima adanya laporan hingga rekomendasi terkait dugaan pelanggaran yang didalilkan Pemohon.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Termohon, Budi Rahman SH, MH. dalam Sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti untuk Perkara tersebut. Sidang lanjutan perkara tersebut dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Kamis (30/1/2025).

“Dari hasil persidangan terbukti bahwa KPU Nabire sudah mlekasanakan tugasnya dengan baik dan benar, apa buktinya? Buktinya pertama semua rekomendasi dari Bawaslu sudah dijalankan, ada 5 PSU sudah dijalankan” tegas Budi

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua Tengah telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN, kepala desa, dan kepala distrik pada 4 Desember 2024. Namun, laporan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi Papua Tengah.

“Bahwa keterlibatan kepala distrik, kepala desa, dan ASN, serta perangkat kampung, dan sebagainya dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Nabire telah dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Papua Tengah, akan tetapi laporan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi Papua Tengah. Jadi sudah ada kajian, Yang Mulia, dengan hasil laporan Pemohon dihentikan,” ujar Budi Rahman

Budi juga membantah dalil dugaan ketidaknetralan Komisioner KPU Kabupaten Nabire dan panitia pemilihan distrik (PPD) yang memfasilitasi tim pemenangan pasangan calon nomor urut 2 dengan memberikan akses penerbangan helikopter ke Distrik Dipa. Penggunaan helikopter, kata Budi, hanya bertujuan untuk mendistribusikan logistik pemungutan suara.

Dalil terkait adanya mobilisasi massa yang menggawangi pilkada yang diadakan di Kabupaten Nabire juga terbantahkan oleh tim Termohon. Adanya optimistis terkait perkara PHPU tersebut karena semua dalil sudah terjawab semua dari yang diajukan oleh pemohon.

“Semua dalil-dalil terbantahkan semuanya, karena memang faktanya seperti itu, tidak ada satu yang terlewati kami sudah jawab semuanya dan kami optimis kasus ini bisa mengarah ke putusan dismissal proses oleh majelis hakim”, tegas Budi

Sebagai informasi, Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nabire Nomor Urut 1 Martinus Adii-Agus Suprayitno. Mereka mendalilkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nabire Nomor Urut 2 Mesak Magai-Burhanuddin Pawennari (Pihak Terkait) yang merupakan petahana menyalahgunakan kewenangannya.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Nabire Nomor 580 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2024. Pemohon juga meminta agar Mahkamah menetapkan perolehan suara di Pilbup Nabire dengan hasil Martinus Adii-Agus Suprayitno sebesar 73.049 suara dan Mesak Magai-Burhanuddin Pawennari sebesar 43.936 suara. Selain itu, Pemohon meminta kepada Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Nabire mendiskualifikasi Mesak Magai-Burhanuddin Pawennari sebagai pemenang Pilbup Kabupaten Nabire berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Nabire Nomor 580 Tahun 2024.

Selanjutnya, Pemohon pun meminta agar Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Nabire menetapkan Martinus Adii-Agus Suprayitno sebagai bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Nabire dan Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nabire untuk melaksanakan pemilihan ulang di Kabupaten Nabire.

(AR)

No More Posts Available.

No more pages to load.