Jakarta, ebcmedia – Pelaksanaan pilkada menjadi sorotan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Kabupaten Puncak Tahun 2024. Perkara ini dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Nomor Urut 4 Peniel Waker dan Saulinus Murib (Pemohon) mempermasalahkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Nomor 85 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Tahun 2024.
Pihak Termohon (KPU) membantah semua dalil Pemohon terkait sengketa Pilkada Kabupaten Puncak, Papua Tengah. Hal itu ditegaskan kuasa hukum Termohon Dr. Pieter Ell SH, M.Hum dalam sidang sengketa Pilkada Puncak di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (30/1/2025).
“Intinya adalah kami menolak semua permohonan pemohon bahkan bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon ada indikasi pidana sehingga minggu lalu, kami melakukan pelaporan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan.” Tegas Pieter
Saat ini indikasi dugaan pemalsuan tersebut telah ditindak lanjuti oleh pihak terkait dan menunggu kelanjutannya dari tim penyidik.
Pieter mengungkapkan, pada 2018, pihaknya juga pernah membuat laporan serupa (Pilkada Puncak) oleh salah mantan pejabat negara. Yang juga juga membawa dokumen palsu.
Terkait kasus pemalsuan Pemohon di Pilkada Puncak 2024, formulir D hasil Pemohon dengan Termohon berbeda. Suaranya beda. Angka nol faktanya ada suara. Suara paslon ada suara tapi jadi nol.
“Tidak mungkin Pihak Terkait sebagai tokoh Kabupaten Pemekaran Puncak sebagai senior di Distrik Tilaga, ibu Kota Kabupaten Luncak, suaranya nol. Nggak masuk akal,” tegasnya.
“Memangnya dia tidak punya dukungan partai, dukungan keluarga,” cetusnya.
Dia berharap penyidik dapat menuntaskan kasus ini.
Dan kepada majelis hakim untuk memutuskan persoalan ini dengan bijaksana.
Untuk diketahui,Pilkada Kabupaten Puncak Papua diikuti 4 Pasangan Calon (Paslon 1). Pasangan Elvis Tabuni dan Naftali Akwal nomor urut 01, sementara pasangan Alus UK Murib dan Menas Mayau dengan nomor urut 02, sedangkan Pelinus Balinal dan Benner Kulua nomor urut 03, dan Peniel Waker dan Saulinus Murib nomor urut 04.
Sebagai informasi Dalam pelaksanaan Pilkada, tersebut Paslon nomer 1 memperoleh kemenangan. Namun hasil pilkada digugat oleh paslon nomer 4.
(Dhii)