Jawaban KPU Atas PHPU Kabupaten Manokwari Dan Manokwari Selatan

oleh -1113 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Persidangan lanjutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Manokwari 2024 pada Kamis (30/1/2024). Persidangan digelar di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), oleh Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi dua anggota panel yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Agenda persidangan kali ini ialah Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.

KPU Manokwari berkedudukan sebagai Termohon. Sedangkan Pemohon yang mengajukan ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Nomor Urut 1, Bernard Sefnat Boneftar dan Eddy Waluyo. Adapun sebagai Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Nomor Urut 2, Herus Indou dan Mugiono.

Dalam Jawaban yang dibacakan di persidangan, Termohon menanggapi soal pemindahan beberapa tempat pemungutan suara (TPS) yang menjadi salah satu dalil Permohonan. Pemindahan TPS-TPS dilakukan Termohon karena berbagai alasan. Satu di antaranya, TPS 016 Kelurahan Sowi Distrik Manokwari Selatan yang dipindahkan karena KPPS diminta membayar biaya sewa Rp 1 juta dan di TPS 015 Sanggeng Distrik Manokwari Barat, pemindahan dilakukan karena berdekatan dengan TPS 014. Pemindahan itu pula diklaim Termohon sudah dilakukan dengan rekomendasi Panwascam Distrik Manokwari Barat.

Termohon juga menerangkan alasan pemindahan TPS 013 Sanggeng Distrik Manokwari Barat yang dilakukan karena adanya penolakan Ketua RT. Sedangkan tiga TPS lain, yakni 010 dan 011 Anday Distrik Manokwari Selatan serta 028 Manokwari Barat, dipastikan Termohon tidak ada pemindahan seperti yang didalilkan Pemohon.

“Yang menyatakan ada 153 TPS yang bermasalah, kita sampaikan bahwa dalil pemohon tidak benar karena betul memang terdapat pemilih yang lebih 100% tapi masih dalam ambang batas yang normal 102,5% itu meliputi surat suara yang digunakan, berdasarkan DPT dan surat-surat cadangan, juga permasalahan lainnya tidak mempengaruhi hasil ” jelas Ali

Menurut Termohon, tudingan DPT ganda itu lahir karena Pemohon hanya mendasarkan dalilnya kepada kesamaan nama dalam DPT. Padahal kesamaan nama tersebut merujuk pada orang yang berbeda berdasarkan nomor kartu tanda penduduk (KTP) yang berbeda dan nomor kartu keluarga (KK) yang berbeda. “Sehingga walaupun namanya sama, akan tetapi orangnya berbeda,” katanya.

Terkait tudingan DPT ganda ini, Pihak Terkait juga turut menanggapi di dalam Keterangannya. Namun dalam hal ini, Pihak Terkait cenderung menanggapi secara formil, yakni tidak adanya alat bukti surat yang benar untuk dijadikan bahan pembanding.

Selama tahapan Pilbup Manokwari 2024, Bawaslu Manokwari mencatat adanya 10 dugaan pelanggaran yang terdiri dari lima laporan dan lima temuan. Dari lima temuan, dua di antaranya telah diregistrasi. Temuan yang diregistrasi itu berkaitan dengan netralitas ASN, sehingga kemudian direkomendasikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Adapun dalam Permohonan yang dibacakan di persidangan sebelumnya, Pemohon telah mendalilkan adanya 153 TPS bermasalah terkait penggunaan hak pilih para pemilihnya. Beberapa permasalahan yang diuraikan Pemohon, di antaranya mengenai 23.039 pemilih ganda dan penggunaan hak pilih orang yang sudah meninggal. Kemudian Pemohon juga mendalilkan adanya penggunaan hak pilih orang yang sedang tidak berada di lokasi pemilihan dan daftar hadir pemilih yang tidak bertanda tangan.

Dalam perkara hukum lainnya kuasa hukum Ali Nurdin juga mewakili Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Manokwari Selatan 2024.

Jawaban KPU Kabupaten Manokwari Selatan pada Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2024 pada Kamis (30/1/2025). Sidang kedua dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon serta mendengarkan keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah di Ruang Sidang Lantai 4, Gedung 2 MK.

Terhadap dalil permohonan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan Nomor Urut 03 Maxsi Nelson Ahoren dan Imam Syafi’i selaku Pemohon ini, Ali Nurdin sebagai kuasa hukum mengatakan telah menyerahkan bukti berupa surat pengunduran diri, tanda terima surat pengunduran diri, surat keterangan dari BPKPSDM Manokwari Selatan, dan Surat Keputusan Bupati Manokwari Selatan atas ketiga calon dari kepala daerah dalam kontestan Pilbup Manokwari Selantan.

Ali juga menyampaikan bahwa Ketentuan atas keharusan menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian ASN paling lambat 30 hari merupakan dalil yang tidak beralasan menurut hukum. Berdasarkan Pasal 26 ayat (2) PKPU 8/2024, keputusan pemberhentian calon yang berstatus sebagai ASN belum diterbitkan pada saat pencalonan, maka calon dapat menyerahkan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pernyataan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali; Surat Keterangan yaitu pernyataan pengunduran diri sebagai ASN sedang dalam proses oleh pejabat yang berwenang.

“Kita berharap dalam minggu depan putusan Mahkamah Konstitusi bisa dijatuhkan dalam putusan Dismissal sehingga perkara Manokwari dan Manokwari Selatan bisa clear dan masyarakat mendapatkan kepastian siapa Bupati terpilihnya” Ujar Ali

Sebagai Informasi Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan menerangkan tidak ada laporan terkait adanya pejabat daerah yang masih aktif memberikan dukungan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 01, sehingga tidak ada tindak lanjut atas hal ini. Selama pemilihan tidak ada rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan.

(AR)

No More Posts Available.

No more pages to load.