Cegah Konten Negatif, Menkomdigi Bakal Rancang Aturan Batasan Medsos Pada Anak

oleh -1271 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengemukakan, bahwa aturan pembatasan penggunaan media sosial (medsos) dibutuhkan untuk melindungi anak-anak dari risiko paparan konten negatif di ruang digital.

“Keamanan dan perlindungan anak di dunia digital sangat penting,” ungkap Meutya Hafid saat diwawancarai di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025).

Eks Jurnalis Metro TV itu menjelaskan, ancaman kejahatan terhadap anak di dunia maya sekarang semakin kompleks, pemerintah menyiapkan regulasi untuk meningkatkan perlindungan anak di ruang digital.

Meutya Hafid menambahkan, aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak akan disusun mengacu pada undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

“Kami sedang memanfaatkan Undang-Undang ITE yang sudah ada untuk membuat peraturan pemerintah sebagai turunan. Aturan tersebut mengenai pembatasan media sosial untuk anak-anak, itu masih kita kaji lebih lanjut dalam rancangan peraturan pemerintah atau mungkin undang-undang baru yang juga sedang dibahas,” ucap Meutya Hafid.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) saat ini, kata dia, masih menghimpun masukan dari pihak-pihak terkait mengenai penyusunan rancangan peraturan penggunaan medsos bagi anak.

Mantan Ketua Komisi I DPR RI itu mengatakan, pemerintah antara lain akan meminta masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kelompok pendidik, para orangtua, dan pemerhati anak mengenai penyiapan rancangan peraturan tersebut.

“Kami akan menerima semua masukan dengan hati-hati dan bijak, karena ini bukan hal yang bisa diputuskan secara terburu-buru. Kami tidak mau gegabah, kami akan dengarkan dulu masukan dari masyarakat, karena ini akan sangat mengikat, aturannya akan sangat terdampak atau berdampak kepada masyarakat,” pungkas Menkomdigi itu.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.