Jakarta, ebcmedia – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Tambrauw 2024 pada Jumat (31/1/2025) di Gedung 2 Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat dengan agenda sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan alat bukti para pihak. Sidang dalam Perkara Nomor 231/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan oleh Thomas Kofiaga dan Pieter Mambrasar yang merupakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tambrauw Nomor Urut 3.
Yustian Dewi Widiastuti, SH., M.H. sebagai kuasa hukum dari Pemohon menerangkan proses penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tambrauw 2024 bahwa dalam Berita Acara Nomor 984/PL.02.I-BA/9604/2024 tentang Rekapitulasi dan Penetapan DPT tingkat Kabupaten Tambrauw, hanya ketua dan dua komisioner KPU yang menandatangani dokumen tersebut. Lima komisioner lainnya tidak memberikan tanda tangan, sehingga keabsahan keputusan ini dipertanyakan. Keputusan tersebut tidak sah karena bertentangan dengan prinsip kolektif kolegial yang seharusnya melibatkan seluruh komisioner KPU. DPT merupakan dokumen fundamental dalam proses pemilu, menjadi dasar bagi seluruh peserta Pilkada dan pemilih yang dijamin haknya oleh konstitusi.
Selain itu, Pemohon juga menilai bahwa penyusunan DPT oleh Termohon memiliki banyak kejanggalan. Salah satu temuan utama adalah lonjakan jumlah pemilih yang tidak wajar dalam waktu singkat. Pada Pemilu Presiden dan Legislatif 2024 yang digelar beberapa bulan sebelumnya, jumlah DPT Kabupaten Tambrauw tercatat sebanyak 21.792 pemilih. Namun, untuk Pilbup yang diselenggarakan di tahun yang sama, jumlah DPT meningkat drastis menjadi 22.766 pemilih, bertambah 974 pemilih dalam hitungan bulan.
“DPT Kabupaten Tambrauw pada saat Pileg dan Pilpres berjumlah 21.792, tetapi saat Pilkada hanya selisih beberapa bulan, jumlahnya melonjak menjadi 22.766. Ada lonjakan sebanyak 974 pemilih yang tidak masuk akal,” jelas Yustian Dewi
Kuasa hukum pemohon juga menjelaskan bahwa telah memeriksa di DPT dan BP4 memang ada nama-nama ganda seperti contohnya nama misalnya nama MAGDALENA dan di TPS yang lain ejaannya menjadi MAKDALENA dimana kedua nama tersebut adalah orang yang sama, dengan NIK, tanggal lahir dan alamat yang sama dan yang di tekankan disini bahwa ketua KPU itu di DPT terdaftar 2 kali. Pada saat diadakan PSU ada di salah satu kampung ternyata hanya ada 7 orang yang mempunyai KTP dari 79 DPT, KPU menjelasakan terkait hal ini karena adanya pembakaran kantor distrik. Yustian Dewi juga menjelaskan bahwa pada saat PSU juga disaksikan oleh ketua KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi.
Kemudian, Yustian Dewi juga menyebut terdapat keanehan lainnya yakni desa banfot di distrik fef diadakan PSU. “Begitu diadakan PSU ternyata di desa itu yang mempunyai KTP di desa itu hanya 7 berkas. Sehingga pada PSU hanya suara yang digunakan 7. Jadi total keseluruhan suara PSU itu hanya 7 suara,” tegasnya.
dengan alasan tersebut dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Tambrauw Nomor 1342 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tambrauw Tahun 2024, bertanggal 6 Desember 2024.
(AR)