Putusan Akhir Perselisihan Pilkada 2024 Dipercepat MK

oleh -1081 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Mahkamah Konstitusi (MK) RI mempercepat pembacaan putusan akhir perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota (PHP Kada) atau sengketa Pilkada 2024 dari sebelumnya tanggal 7–11 Maret 2025 menjadi 24 Februari 2025.

Penyesuaian jadwal tersebut berdasarkan Peraturan MK (PMK) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara PHP Kada. PMK yang ditandatangani oleh Ketua MK Suhartoyo pada Jumat (24/1) itu menggantikan peraturan yang lama, yakni PMK Nomor 14 Tahun 2024.

“Nanti putusan yang paling akhir itu di tanggal 24 Februari. Jadi, ini jauh lebih cepat dibanding sebelumnya yang dijadwalkan seharusnya di tanggal 7 sampai dengan 11 Maret. Jadi ada percepatan sekitar dua minggu kurang lebih,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz.

Faiz menjelaskan bahwa percepatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip speedy trial.

“Ya, ini sesuai dengan prinsip persidangan, speedy trial, persidangannya cepat. Alhamdulillah Majelis Hakim ini bisa memeriksa dengan secara efisien dan efektif, dan kita juga mengenal adagium delay justice denied,” katanya.

Menurut Faiz, percepatan jadwal ini untuk memberikan kepastian bagi para pihak berperkara. PMK 1/2025 yang baru dikeluarkan juga dipastikan tidak mengganggu rangkaian persidangan.

“Justru peraturan ini keluar kemudian untuk bisa memfasilitasi persidangan yang jadwalnya maju dan tentu ini yang diharapkan. Para pihak tentu menginginkan adanya kepastian terhadap proses dan hasil persidangan itu seperti apa. Kalau memang sudah siap, mengapa kemudian harus ditunda?” tuturnya.

Faiz juga mengatakan PMK Nomor 1 Tahun 2025 menjadi peraturan terbaru terkait jadwal dan tahapan sengketa Pilkada 2024 yang perlu dipedomani. Tidak hanya bagi para pihak berperkara, tetapi juga pemangku dan pengambil kebijakan.

“Kalau pun (nanti) ada perubahan, di sana ada penjelasannya, akan sangat tergantung dari perkembangan penanganan perkara dan harus diputuskan oleh rapat permusyawaratan hakim,” ucap Faiz.

Sebelumnya, berdasarkan PMK 14/2024, pengucapan putusan akhir sengketa Pilkada 2024 dijadwalkan pada tanggal 7–11 Maret 2025. Dalam PMK 1/2025, jadwal itu dipercepat menjadi tanggal 24 Februari 2025.

Berdasarkan PMK terbaru, jadwal pembacaan putusan gugur atau tidaknya suatu perkara (dismissal) juga dipercepat, dari sebelumnya tanggal 11–13 Februari menjadi 4–5 Februari. Dengan begitu, jadwal sidang pembuktian lanjutan untuk perkara yang tidak gugur ikut berubah, yakni menjadi tanggal 7–17 Februari 2024.

(Dhii)

No More Posts Available.

No more pages to load.