Hendry Lie Bantah Punya Saham di Perusahaan Smelter

oleh -954 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Terdakwa kasus korupsi timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk periode 2015-2022, Hendry Lie, mengajukan eksepsi atau nota keberatas atas dakwaan jaksa penuntut umum. Pendiri dan komisaris Sriwijaya Air itu membantah terlibat dalam perkara ini.

Hal ini diungkapkan oleh penasihat hukum Hendry Lie saat membacakan surat eksepsi. Dia mengatakan, dalam perkara ini, terdakwa diajukan ke persidangan sebagai pemegang saham dan beneficial owner (penerima manfaat) PT Tinindo Internusa, salah satu perusahaan smelter yang bekerjasama dengan PT Timah.

“Faktanya, terdakwa bukan merupakan pengurus maupun pemegang saham PT Tinindo Internusa periode 2015-2022,” kata pengacara Hendry Lie di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin, 3 Februari 2024.

Dia juga menyebut Hendry Lie tidak terlibat dalam proses kerja sama sewa menyewa processing penglogaman timah dengan PT Timah. Hendry juga disebut tidak tahu ihwal kerja sama ini.

“Sejak kerja sama sewa menyewa processing penglogaman timah antara PT Timah dengan perusahaan smelter swasta mulai dibahas, tidak pernah satu kalipun terdakwa hadir dalam pertemuan” ujar pengacara Hendry Lie. “Terdakwa juga sama sekali tidak terlibat dalam proses penandatanganan kerja sama antara PT Tinindo Internusa dengan PT Timah Tbk.”

Penasihat hukum Hendry Lie meminta majelis hakim menerima nota keberatan terdakwa Lie untuk seluruhnya. Selain itu, meminta hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.

Pengacara Hendry Lie juga meminta terdakwa tidak dapat dipersalahkan dan dihukum berdasarkan surat dakwaan yang batal demi hukum tersebut. Kemudian, majelis hakim diminta memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Terakhir, majelis hakim diminta merehabilitasi dan memulihkan nama baik, kedudukan, dan harkat martabat Hendry Lie.

Diketahui sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa beneficial owner PT Tinindo Internusa (PT TIN) Hendry Lie ikut merugikan keuangan negara dalam kasus korupsi timah. “Merugikan keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun),” kata JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 30 Januari 2025.

Jaksa mengatakan, Hendry Lie memerintahkan General Manager PT TIN Rosalina dan Marketing PT Tin Fandy Lingga untuk membuat dan menandatangani surat penawaran PT Tinindo Internusa berwarkat 3 Agustus 2018. Surat itu mengenai Penawaran Kerja Sama Sewa Alat Processing Timah kepada PT Timah bersama smelter swasta lain, yakni PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan PT Stanindo Inti Perkasa. Format surat penawaran kerja sama itu sudah dibuatkan oleh PT Timah.

JPU mengatakan, Hendry Lie melalui Rosalina maupun Fandy Lingga juga mengetahui serta menyepakati tindakan Harvey Moeis dan para smelter swasta lain untuk bernegosiasi dengan PT Timah mengenai sewa smelter swasta, yang pada akhirnya disepakati harga sewa smelter tanpa didahului studi kelayakan atau kajian mendalam.

Dia juga disebut mengetahui dan menyetujui tindakan Harvey Moeis bersama petinggi smelter swasta untuk kerja sama sewa peralatan processing penglogaman timah dengan PT Timah. Kerja sama ini tidak ada dalam rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PT Timah dan lima smelter beserta perusahaan afiliasinya.

Ia dan Rosalina maupun Fandy Lingga bersama-sama Harvey Moeis, serta petinggi PT Timah Mochtar Riza Pahlevi, Emil Ermindra, dan Alwin Albar menyepakati harga sewa peralatan processing penglogaman dengan kajian dibuat tanggal mundur. Harga yang disepakati adalah US$ 4.000 per ton untuk PT Refined Bangka Tin dan US$ 3.700 per ton untuk empat smelter lain.

(Dhii)

No More Posts Available.

No more pages to load.