158 Putusan PPU dibacakan Hakim MK Hari Ini

oleh -59 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan penetapan perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota (PHPU kepala daerah) atau sengketa Pilkada 2024 pada hari Selasa ini (4/2/2025)

Sidang putusan diterima atau tidaknya suatu perkara tersebut dimulai pukul 08.00 WIB. Sidang digelar secara pleno yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta.

Muhammad Faiz selaku Biro Humas dan Protokoler MK menjelaskan bahwa hari ini ada 158 perkara, yang terbagi atas 3 sesi yaitu sesi I pukul 08:00 WIB, sesi II pukul 13:30 WIB dan sesi III pukul 19:30 WIB. Sebelum sidang putusan dismissal ini, MK telah rampung menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan persidangan untuk 310 perkara pada tanggal 8—31 Januari 2025. Kedua sidang tersebut digelar dengan metode panel. Melalui sidang dimaksud, tiga panel hakim sudah mendengarkan pokok-pokok permohonan pemohon yang dilanjutkan dengan mendengarkan jawaban dari KPU selaku termohon, serta keterangan Bawaslu dan pihak terkait.

“Hari ini dijadwalkan pembacaan putusan di sesi pertama yaitu 58 ketetapan, dengan 52 perkara tidak dilanjut ke tahap selanjutnya apabila dirinci 9 permohonan ditarik, 8 permohonan yang dinyatakan gugur, 1 permohonan bukan wewenang MK, 34 permohonan tidak diterima), nah sementara yang 6 perkara akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya itu adalah PHPU Kota Tasikmalaya, Kabupaten Magetan, Kabupaten Pasewaran, Kabupaten Mimika, Kota Banjar Baru dan Kabupaten Aceh Timur” Jelas Muhammad Faiz.

Putusan dismissal menjadi penentu kelanjutan suatu perkara ke tahap pembuktian yang bakal digelar pada tanggal 7—17 Februari 2025. Untuk agenda sidang berikut adalah pembuktian mendengarkan keterangan saksi dan ahli. Para pihak dapat mengajukan saksi dan/atau ahli yang jumlahnya paling banyak enam orang untuk sengketa gubernur dan empat orang untuk sengketa bupati/wali kota.

Dari 6 Kota/Kabupaten yang akan melanjutkan sidang ke tahap selanjutnya pada sesi I ini akan mendapatkan undangan resmi dari MK untuk semua pihaknya dan mendaftarkan para saksi dan ahlinya maksimal 1 hari kerja sebelum persidangan.

“Untuk para saksi dan ahli juga memberikan keterangan tertulis yang akan disampaikan dalam persidangan dan untuk ahli ada tambahan harus menambahkan CV juga surat ijin dari instansi atau kampus wajib ada ijinnya.” tambah Biro humas dan protokoler MK.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 56 Peraturan MK (PMK) Nomor 3 Tahun 2024, perkara perselisihan hasil pilkada diputus oleh MK dalam tenggang waktu paling lama 45 hari kerja sejak permohonan diregistrasi.

Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2025, MK akan memutus sisa perkara yang berlanjut ke tahap pembuktian pada tanggal 24 Februari 2025. Jadwal tersebut lebih cepat dari yang direncanakan sebelumnya, yakni pada tanggal 7—11 Maret 2025.

(AR)

No More Posts Available.

No more pages to load.