Jakarta, ebcmedia – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Cirebon, Jawa Barat pada Selasa (4/2/2025) dengan agenda Pengucapan Putusan/Ketetapan di Gedung I Mahkamah Konstitusi. Sidang Perkara tersebut dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo didampingi 8 Hakim Konstitusi lainnya. Sidang Perkara Nomor 187/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Tahun 2024 diputus bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ditemui setelah persidangan Ali Nurdin, SH selaku kuasa hukum Termohon menjelaskan bahwa permohonan yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Nomor Urut 4 Mohammad Luthfi dan Dia Ramayana yang mempersoalkan Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara, hal itu bukan Penetapan Perolehan Suara. Terkait Berita Acara tersebut, menurut Majelis hakim bukanlah kewenangan MK untuk mengadili.
“Pilkada di Kabupaten Cirebon, majelis menyatakan bahwa permohonan pemohon adalah salah objek, karena yang digugat itu bukan keputusan KPU tetapi berkaitan berita acara hasil sehingga salah objek maka perkaranya gugur juga.” Tegas Ali
Sebagai informasi, berdasarkan sidang sebelumnya pihak pemohon mendalilkan kejanggalan peserta pemilih di berbagai tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Cirebon. Di antara kejanggalan itu, Pemohon mengaku menemukan bukti tanda tangan palsu. Menurut Pemohon, daftar absensi di berbagai TPS diduga dipalsukan dengan pola tanda tangan yang sama.
Selain itu dari temuan tanda tangan palsu itu, Pemohon menduga adanya keterlibatan penyelenggara Pemilu di tingkat TPS. Dugaan manipulasi tanda tangan ini disebut Pemohon merupakan bagian dari pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Juga adanya peserta pemilih yang terdata sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) dan sedang tidak berada di Indonesia saat penyelenggaraan Pilkada.
Tak hanya tanda tangan dan PMI, Pemohon juga mendalilkan dugaan keterlibatan oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Cirebon dalam perkara ini, mulai dari tingkat desa hingga kabupaten. Perbuatan demikian, menurut Pemohon telah melanggar ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pedoman Tata Cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
(AR)