Polres Jaktim Tangkap 10 Pelaku Pengeroyokan Hingga Tewas

oleh -47 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur meringkus 10 orang tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang pria yang melakukan percobaan pencurian ponsel dan dompet. Peristiwa ini terjadi di proyek pembangunan rumah toko (ruko) di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada (20/10/2024) silam.

Para tersangka, satu diantaranya merupakan oknum anggota Brimob, ditangkap berdasarkan hasil penyidikan dari kasus tewasnya seorang pria inisial RV (29) yang sehari-hari bekerja sebagai sopir bus.

Dari 10 orang yang diringkus, 9 diantaranya merupakan kuli bangunan yang tengah mengerjakan proyek pembangunan ruko. Sedangkan satu lagi adalah anggota Brimob inisial Bripka O yang bertugas melakukan penjagaan lantaran di area proyek sering terjadi pencurian.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol. Nicholas Ary Lilipaly menjelaskan bahwa kejadian berawal saat para tersangka tengah istirahat tidur. Kemudian korban datang dan melakukan percobaan pencurian ponsel dan dompet.

Dua orang tersangka kemudian terbangun untuk mencari ponsel dan dompet. merasa ponsel dan dompetnya hilang, kedua tersangka langsung membangunkan tersangka lainnya.

“korban yang panik langsung berpura-pura tidur, hingga akhirnya dicurigai oleh para tersangka. Karena para tersangka tidak mengenali korban, hingga akhirnya korban dikeroyok,” ujar Kapolres, Senin (3/2/2025).

Usai mengeroyok korban, kemudian tersangka menyerahkan korban ke petugas Kepolisian Sektor Pasar Rebo dalam kondisi kritis. Setelah itu korban dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati Jakarta Timur untuk dilakukan perawatan.

Tim medis RS Polri mengambil tindakan operasi kepada korban karena ada gumpalan darah dibagian kepala. Pada hari Kamis pagi (24/10/2024) korban RV dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit.

“Kemudian Polsek Pasar Rebo membuat laporan polisi Model A untuk menyelidiki kasus kematian korban. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, 12 orang saksi dimintai keterangan guna menentukan tersangka atas kematian korban,” kata Kapolres.

Kapolres menambahkan pihaknya menangkap 4 tersangka inisial H, AAB, S dan MM pada (10/1/2025), kemudian menangkap insial WA dan Y pada (21/1/2025), serta menangkap 3 tersangka inisial IS, PA dan SF pada (29/1/2025).

“Selanjutnya pada tanggal 31 Januari 2025 dilakukan penahanan terhadap satu tersangka yang berinisial O,” ucap Kapolres.

Oknum anggota Brimob yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk keselamatannya penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Korbrimob Polri. Sedangkan 9 tersangka lain penahanan dilakukan di Mapolres Metro Jakarta Timur.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP, tentang penganiayaan berat yang menyebabkan orang lain luka atau meninggal dunia.

Polres Metro Jakarta Timur masih memburu dua pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Dua pelaku yang belum diketahui identitasnya, merupakan pekerja di proyek pembangunan ruko tersebut.

(AR)

No More Posts Available.

No more pages to load.