Kerugian Negara Capai Rp64,2 Miliar! Polri Bongkar Jaringan Importasi Ilegal!

oleh -56 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap empat kasus besar penyelundupan barang impor ilegal selama empat bulan terakhir. Kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp64,2 miliar.

Direktur Tipideksus Brigjen Pol Helfi Assegaf, mengatakan pengungkapan ini dilakukan oleh Satgas Pengawasan Importasi Ilegal di DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

“Selama empat bulan terakhir, kami berhasil mengungkap penyelundupan barang ilegal dengan total nilai barang sekitar Rp51,2 miliar dan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp64,2 miliar,” ujar Helfi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (4/2/2025).

Ia mengungkapkan, bahwa salah satu kasus yang terungkap adalah penyelundupan tali kawat baja oleh PT NRS. Perusahaan ini mengganti kode HS dalam dokumen pemberitahuan impor barang (PIB), untuk menghindari regulasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan pajak impor.

“Tali kawat baja diimpor dari Korea Selatan, Portugal, India, dan Singapura, lalu disamarkan sebagai batang kecil agar tidak kena aturan SNI dan bea masuk,” jelasnya.

Kemudian, untuk barang bukti yang disita, berupa 45 gulung kawat baja, dengan nilai barang mencapai Rp16,9 miliar dan kerugian negara Rp21,5 miliar. Direktur Utama PT NRS, RH, ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara, dalam kasus lain yang terungkap, adalah penyelundupan rokok ilegal di Kota Serang, Banten. Rokok tersebut dipasarkan dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

“Produsen menempelkan pita cukai sigaret kretek tangan (SKT) ke sigaret kretek mesin (SKM), untuk menghindari pajak yang lebih tinggi. Barang bukti yang kami sita mencapai 511.648 bungkus rokok dengan nilai Rp13,1 miliar dan kerugian negara Rp26,2 miliar,” ungkap Direktur Tipideksus itu.

Helfi menambahkan, bahwa Tersangka dalam kasus ini adalah BEJ dari CV CTA, yang dijerat dengan Undang-Undang tentang Cukai. Berdasarkan pasal 56 dan 58 Undang-Undang 11 tahun 1995 tentang cukai, produsen rokok dapat dikenakan pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan atau denda 2 kali sampai 10 kali nilai cukai dan atau pencabutan perizinan usaha.

Selanjutnya, polisi juga mengungkap penyelundupan barang elektronik ilegal di Tangerang. PT GIA diduga menjual produk tanpa sertifikasi SNI, melalui e-commerce seperti Shopee dan TikTok.

“Kami menyita 2.206 unit elektronik seperti TV, mesin cuci, setrika listrik, dan speaker dengan nilai barang Rp18 miliar. Kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp15,6 miliar,” kata dia.

Selain itu, polisi membongkar jaringan suku cadang palsu di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Seorang warga negara China berinisial VV, disebut menawarkan sparepart palsu ke toko-toko lokal.

“Kami menemukan kampas rem palsu berbagai merek seperti ToyotaHonda, dan Mitsubishi, dengan total nilai Rp3 miliar. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp10,8 miliar,” tambah Helfi.

Ia menyebut, bahwa Terlapor saat ini adalah inisial KJ atau pemilik toko SA, usia 48 tahun. Pasal yang dipersangkakan yaitu Undang-Undang 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah mengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.

Yakni, pasal 62, juncto pasal 8, Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara lima tahun atau denda Rp2 miliar.

Helfi menegaskan, bahwa Polri akan terus menindak praktik importasi ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati membeli barang yang tidak sesuai standar karena bisa berbahaya. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberantas penyelundupan,” tandasnya.

(Dhii)

No More Posts Available.

No more pages to load.