Jakarta, ebcmedia – Permohonan Perkara Nomor 54/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buol Nomor Urut 5 Mohammad Agris Dwi Putra Amran Batalipu-Djufrin DJ Manto dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Buol Tahun 2024 (PHPU Bupati Buol 2024) tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam persidangan pembacaan putusan pada Rabu (5/2/2025).
Dalam pertimbangan MK menjelaskan bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Khususnya yang berkaitan dengan alasan-alasan permohonan yang tidak jelas atau kabur, sehingga eksepsi Termohon dan Pihak Terkait dinilai beralasan menurut hukum.
Jamrin, S.H., M.H. selaku kuasa hukum Pihak terkait ditemui setelah persidangan menjelaskan bahwa pihaknya menyambut baik atas putusan Majelis Hakim dengan tidak diterimanya permohonan pemohon yang tidak jelas tersebut. “Kami sebagai kuasa hukum pihak terkait perkara nomor 54 merasa sangat bersyukur atas putusan yang telah kita dengar bersama karena beberapa hal yang kami sampaikan dalam jawaban termohon didengar semuanya oleh majelis, bahkan terutama masayarakat Buol telah mendengar putusan tadi bahwa Mahkamah menolak perkara yang dimohonkan oleh Paslon nomor 5.” ujarnya
Kuasa hukum pihak terkait juga menambahkan harapannya setelah adanya putusan MK tersebut dan ditetapkannya Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buol Nomor Urut 2 Risharyudi Triwibowo-Mohammad Nasir Dj Daimaroto sebagai pemenang Pilkada 2024 agar dapat segera melakukan langkah-langkah dalam rangka membangun Kabupaten Buol untuk lima tahun yang akan datang.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Buol Nomor 873 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buol Tahun 2024, tertanggal 3 sepanjang perolehan suara pasangan calon nomor urut 2. Selanjutnya, membatalkan penetapan Risharyudi Triwibowo-Mohammad Nasir Dj Daimaroto sebagai calon bupati dan wakil bupati Pilbup Kabupaten Buol berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Buol Nomor 444 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Caton Bupati dan WakH Bupati Buol Tahun 2024 yang ditetapkan 22 September 2024.
Selain itu juga meminta MK menetapkan perolehan suara Pilbup Kabupaten Buol dengan rincian pasangan nomor urut 1 Abdullah Batalipu-Adidjoyo Dauda (9.310 suara), pasangan calon nomor urut 3 Arianto Tamin Riuh-Muammar A Koloi (12.478 suara), pasangan nomor urut 4 Rusly Arip Umar-Abdullah Kawulusan (1.530 suara), dan Pemohon (29.063 suara).
(AR)