Polisi Selidiki Kasus Penipuan Rp 6,5 Miliar & Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Anggota

oleh -1052 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Polisi masih mendalami kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang yang melibatkan terlapor berinisial EDH. Dalam kasus ini, korban AM melalui kuasa hukumnya, PM, melaporkan bahwa EDH diduga tidak menyerahkan uang hasil penjualan mobil mewah milik korban senilai Rp6,5 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ), Kombes Pol Ade Ary Syam, menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini terus berlanjut.

“Sampai dengan saat ini setidaknya ada 10 saksi yang telah dilakukan klarifikasi dalam tahap penyelidikan. Antara lain, korban, pelapor, ditambah 8 saksi lainnya yang diduga mengetahui adanya peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor,” ujar Ade Ary di Gedung Bidhumas PMJ, Selasa (4/2/2025).

Ia menambahkan, penyidik telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, seperti dokumen pelepasan hak, tanda terima penyerahan surat kendaraan, dan surat pernyataan terkait transaksi tersebut.

“Kemudian dalam waktu dekat akan dilakukan permintaan keterangan atau klarifikasi terhadap terlapor dengan inisial EDH, yaitu di minggu ini untuk diambil keterangan klarifikasi dalam tahap penyelidikan, yang akan bertempat di Direktorat Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.,” lanjutnya.

Selain kasus penipuan, polisi juga tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan beberapa pihak, termasuk dari Polres Metro Jakarta Selatan. Kasus ini ditangani oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polda Metro Jaya.

“Benar, yang bersangkutan sudah diambil keterangannya oleh BIPROPAM, beberapa harian lalu,” jelas Kabid Humas PMJ itu.

Ade Ary juga menyebut, untuk sidang kode etik terkait dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat (27/2/2025).

Di sisi lain, polisi juga terus mengusut kasus pesta seks sesama jenis yang melibatkan 56 orang. Hingga saat ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara 53 lainnya masih berstatus saksi.

“Penyelidikan masih berjalan, termasuk mendalami temuan barang bukti dan apakah kegiatan semacam ini sudah dilakukan berulang kali,” tambah Ade Ary.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan hukum. “Kami pasti akan menindaklanjuti dan memproses jika ditemukan pelanggaran hukum,” pungkasnya.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.