Hasto Bawa 1 Boks Bukti di Sidang Praperadilan Lawan KPK

oleh -1151 Dilihat
oleh
Foto : Inews.id(Ari Sandita Murti)
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Tim hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto membawa sejumlah bukti ke persidangan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025). Bukti-bukti itu disimpan dalam satu boks penuh.

“Total ada 41 bukti untuk mendukung argumentasi kami,” ujar pengacara Hasto, Ronny Talapessy kepada wartawan, Kamis (6/2/2025) dikutip laman Inews.id.

Ia mengatakan, bukti tersebut untuk mendukung dalil penetapan Hasto sebagai tersangka itu dipaksakan oleh KPK yang termuat dalam petitum.

“Bukti yang kami ajukan ini, antara lain dokumen hasil sidang eksaminasi yang menguji suatu putusan yang sudah inkrah, serta dokumen Focus Group Discussion (FGD) para ahli hukum tentang dugaan pelanggaran-pelanggaran prosedur penyidik KPK,” tuturnya.

Dia berharap bukti-bukti itu bisa mencerahkan forum sidang praperadilan.

“Karena kita tahu, pelanggaran prosedur hukum acara juga dapat menimpa setiap orang, atau dapat dialami setiap warga negara. Siapapun dia, dari Presiden sampai pedagang kecil, aktivis partai seperti Mas Hasto, karyawan, atau warga biasa, punya hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, punya hak diperlakukan secara adil,” katanya.

Diketahui, sidang perdana praperadilan Hasto melawan KPK digelar pada Rabu (5/2/2025). Saat membacakan alasan permohonan praperadilan, kubu Hasto mengungkit nama Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Menurut mereka, Hasto ditarget lantaran kerap mengkritik Jokowi.

“Patut diduga penetapan pemohon (Hasto) sebagai tersangka oleh termohon (KPK) sangat berhubungan dengan sikap pemohon yang gencar melakukan kritik terhadap kebijakan Jokowi, yang menurut pemohon merusak sendi-sendi demokrasi dan supremasi hukum,” kata pengacara Hasto, Ronny Talapessy.

Menurut Ronny, isu penetapan tersangka sengaja digulirkan ke publik. Hal itu terlihat dari bocornya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau sprindik ke publik.

“Kebocoran sprindik penetapan tersangka tersebut menjadi bola salju pemberitaan yang membesar,” kata Ronny.

Ronny menyebut, pemberitaan itu bahkan mengalahkan besarnya pemberitaan tentang Hari Raya Natal. Perayaan Natal Hasto bersama keluarga juga menjadi terganggu.

“Pesan Natal yang pada hakikatnya membawa perdamaian justru mengubah menjadi kegaduhan publik dengan tercermin dari pernyataan Uskup Agung Jakarta, Ignatius yang menyatakan kasus korupsi belakangan dijadikan alat untuk menjegal orang demi kepentingan tertentu,” katanya.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.