Bareskrim Periksa Kades Kohod Terkait Skandal Pagar Laut, Bakal Jadi Tersangka?

oleh -1157 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Jajaran Bareskrim Polri menyatakan telah memeriksa Kepala Desa Kohod, Arsin (AR) terkait kasus skandal pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Selanjutnya, dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara hasil penyidikan untuk mengumumkan tersangka pemalsuan surat-surat kepemilikan tanah di pagar laut tersebut.

“Sudah, sudah diperiksa sebagai saksi sesuai hak-haknya,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Selasa (11/2/2025).

Apakah Arsin bakal jadi tersangka? Djuhandani meminta publik menunggu hasil gelar perkara.

“Kita akan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Kita sudah memeriksa kepala desa (AR), selanjutnya nanti kalau alat-alat bukti sudah selesai, kami akan segera menggelarkan apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka,” ujar Djuhandani, dikutip dari Republika.

Ia tak menjelaskan kapan pemeriksaan penyidik terhadap AR sebagai kepala desa Kohod. Akan tetapi, kata Djuhandani, tim penyidiknya sudah mendapatkan alur serta kronologis perbuatan pidana yang dilakukan oleh AR dan sejumlah nama lainnya dalam skandal pemagaran laut.

Terungkap terlapor dalam pemagaran laut diduga membuat sampai menggunakan surat-surat palsu dalam menerbitkan permohonan pengukuran lahan, serta pengakuan hak atas pertanahan ke Kantor Pertanahan.

“Penyidik mendapatkan modus operandi di mana terlapor dan kawan-kawannya itu membuat, menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan di Kabupaten Tangerang,” ujar Djuhandani.

Selain mengantongi peran kepala desa, penyidik juga sudah mencatat sejumlah nama yang terlibat lainnya dalam ragam pemalsuan surat-surat tersebut.

Djuhandani melanjutkan, hingga saat ini dalam penyidikan skandal pagar laut tersebut, Bareskrim sudah memeriksa sebanyak 44 orang saksi. Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik juga mendapati rangkaian peristiwa beragam pemalsuan atas surat-surat kepemilikan lahan yang tidak sah dalam pendirian pagar laut tersebut.

Djuhandani menambahkan, ragam pemalsuan tersebut terjadi sejak 2021.

“Kita mendapatkan peristiwa-peristiwa pemalsuan tersebut terjadinya sejak 2021 sampai dengan saat ini di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji,” pungkas Djuhandani.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.