Jakarta, ebcmedia – Sidang lanjutan yang digelar di Mahkamah Konstitusi pada Rabu (12/2/2025), dalam agenda Pembuktian yaitu mendengarkan saki-saksi/Ahli untuk Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Papua Pegunungan menemui babak baru.
Pihak Terkait dalam hal ini Pasangan Calon Nomor Urut 1 John Tabo dan Ones Pahabol juga menghadirkan Calon Bupati Tolikara Willem Wandik untuk memberikan keterangannya mengenai hal-hal yang didalilkan Pemohon didalam petitumnya. “Dalam Mahkamah ini kan ranahnya terkait dengan persoalan suara, ada yang tadi dijadikan dasar tuntutan tapi hal itu tidak relevan, karena ada lembaga-lembaga yang terbentuk sesuai Undang-Undang jadi semua persoalan yang ditemukan dalam Pilkada itu di bawa kesini.” jelas Willem
Pemohon yang menyebutkan Termohon tidak melakukan Pemilihan di 32 distrik dari 46 distrik di Kabupaten Tolikara tidak benar. Hal ini dikarenakan Pemohon tidak menguraikan alasan mengapa di 32 distrik tersebut tidak dilaksanakan Pemilihan. Padahal, buktinya saksi Pemohon hadir dalam rapat pleno tingkat distrik.
Saksi Willem juga membantah dalam distrik yang sama telah terjadi pengerusakan kendaraan, pelaporan hasil suara melalui sms dan whatsapp, pemalangan jalan utama, intimidasi, pengakuan pengambilan suara di 6 distrik oleh PPD, penculikan, dan penyanderaan yang dilakukan kepada tim Pemohon. “Saya Pikir itu tidak benar terkait konflik-konflik, karena penyelenggaraan Pemilu ini dari tahapan demi tahapan sampai dengan pleno akhir belum ditemukan pengaduan yang masuk dari tingkat bawah baik dari distrik, kabupaten bahkan provinsi. Pengaduan ini muncul dadakan saat pleno telah dilaksanakan selesai, sehingga kami merasa itu tidak relevan didalilkan dalam perkara ini.” tegasnya
Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan juga memberi keterangan yang pada pokoknya berkenaan dengan dalil Pemohon pada Kabupaten Tolikara tidak terdapat laporan dan/atau temuan pelanggaran pemilihan dan permohonan sengketa pemilihan, sehingga terjadinya konflik-konflik yang masuk dalam dalil pemohon rasanya tidak relevan.
Willem Wendik juga menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi akan mengambil keputusan sesuai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Sesuai dengan keterangan saksi/Ahli yang telah memberikan keterangannya secara riil dan faktual. “Semoga nanti keputusan majelis dapat memberikan hasil yang terbaik untuk masyarakat, yang telah berjuang khususnya papua Pegunungan dan kepercayaan yang telah diberikan kepada Paslon 1 untuk memajukan Papua Pegunungan untuk kedepannya dan untuk masyarakat agar tetap damai, tenang.” Tutupnya.
(AR)